Hindari Konflik Kepentingan, Anggota PPK dari PNS Sebaiknya Cuti

Saipul Bachtiar, Ketua Bawaslu Kaltim. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendaftar untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dinilai akan menjadi sorotan khusus di penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang. Meski memang, tidak ada aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), menduduki jabatan itu.

Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar mengatakan, setelah lolos dan dilantik, nantinya anggota PPK yang berstatus sebagai ASN, diharapkan bisa berkomitmen untuk profesional dalam menuntaskan pekerjaan mensukseskan Pilkada September 2020 mendatang. Selain itu, mereka juga harus mengantongi izin dari atasan, di instansi masing-masing.

“Artinya kalau sudah ada izin atasan, yang sudah dia lampirkan, harus maksimal dalam proses pelaksanaan tupoksinya, saat dia dinyatakan lolos sebagai PPK. Jadi tentunya dari PNS sudah harus memahami dari konsekuensinya itu, untuk menjadi PPK,” kata Saipul, belum lama ini.

Oleh karena itu, Saipul menghimbau, agar PPK yang berstatus PNS, harus berkomitmen dengan keputusanya untuk berpartisipasi dalam tahapan Pilkada. Mengingat, kerja KPU dalam setiap kontestasi cukup banyak.

“Kalau menganggu secara besar sih tidak. Tapi nantinya harus direpotkan lagi jika harus ada PAW (Pergantian Antar Waktu), dan memulai bimbingan teknis lagi terhadap anggota baru,” ujar Saipul.

Herdiansyah Hamzah (foto : istimewa)

Senada, salah satu pengamat hukum sekaligus akademisi dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyebutkan, bisa saja ada konflik kepentingan yang akan muncul, saat ASN menduduki posisi sebagai PPK. Hal itu mestinya tak luput pula sebagai bahan pertimbangan.

Pasalnya, menurut dia, pihak petahana yang kembali maju, dinilainya, akan lebih diuntungkan.

“Hanya saja mesti dipertimbangan potensi konflik kepentingan (conflict of interest), apabila ASN daftar PPK. Sementara, sepertinya ada petahana juga yang maju sebagai calon pada saat yang bersamaan. Jadi opsinya, jika petahana maju, lebih baik prioritaskan yang bukan ASN. Kecuali memang resource (sumber daya) yang tersedia tidak ada, maka pilihan ASN harus diterima,” ucap Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamzah.

Selain itu, Castro juga meminta kepada lembaga terkait, untuk memberikan regulasi khusus bagi ASN yang ikut dalam PPK. Dia berharap nantinya, ada edaran yang mengharuskan para PNS yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, untuk mengambil cuti.

“Mengenai status ASN yang jadi PPK, memang tidak diatur secara rigid alias terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum), terutama menyangkut status kepegawaiannya saat jadi PPK. Bagi saya, mestinya statusnya cuti selama tahapan penyelenggaraan. Agar mereka lebih fokus bekerja, dan tidak menjadikan PPK itu hanya sebagai sampingan. Kekosongan hukum ini yang mesti dijawab,” demikian Castro. (009)

Tag: