Hindari Petugas, Penambang Pasir Pantai Sebatik Malah Menambang Malam Hari

Penambangan pasir malam hari di pulau Sebatik (Foto : Istimewa/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penambangan pasir laut di pesisir pantai Sebatik menghilang sejak DPRD Nunukan bersama aliansi dan mahasiswa sepakat melarang kegiatan galian C ilegal yang merusak lingkungan hidup.

“Kemarin DPRD meninjau lokasi penambangan, kita tidak melihat aktivitas ataupun tanda-tanda penambangan pasir,” kata anggota DPRD Nunukan Andre Pratama kepada Niaga Asia, Kamis (10/6).

Tidak ditemukannya penambangan di pantai Sebatik, bukan berarti oknum masyarakat yang selama ini mengambil pasir telah sadar atau menghentikan kegiatan usai kesepakatan bersama tersebut.

Andre melihat, para penambang pasir sengaja tidak beraktivitas di siang hari menghindari pengawasan dan pandangan mata masyarakat. Hal ini terbukti dari informasi masyarakat, justru aktivitas penambangan pasir pantai berpindah di malam hari.

“Ada laporan masyarakat aktivitas penambangan pasir pindah ke malam hari. Kegiatan ini terekam dalam video,” ujar Andre.

Menurut Andre, pindahnya aktivitas penambangan dari siang ke malam hari membuktikan adanya rasa ketakutan dari para pelaku dan pengusaha pasir. Sehingga sudah bisa dipastikan bahwa kegiatan tersebut tanpa memiliki izin galian C.

Andre menjelaskan, tidak dibenarkan bagi siapapun melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan atau budaya, menimbulkan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat sekitarnya.

“Karena ini jelas merusak lingkungan, maka harus dihentikan total. Meski nantinya berdampak sosial bagi masyarakat penggali pasir,” sebutnya.

Selain meninjau lokasi penambangan pasir, Andre mengaku telah menyampaikan persoalan itu ke Polsek Sebatik. Termasuk aktivitas pengambilan pasir laut malam hari di atas lahan milik warga Sebatik.

Lokasi penambangan tersebut berada di pantai Desa Sei Manurung RT 1, Kecamatan Sebatik. Kerusakan lingkungan di sana sudah sangat parah. Dimana, longsoran tanah terus bertambah, bahkan mengarah ke bahu jalan.

“Dijaga siang, malam mereka menambang. Malam diawasi nanti pindah lagi subuh. Kalau begini terus tidak tidur-tidur petugas pengawas lokasi penambangan,” ungkap Andre.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan Ahmad Musaffar membenarkan adanya kegiatan penambangan pasir malam hari yang biasanya dilakukan pada siang hari.

“Katanya sudah pindah mereka malam lagi, tapi masalah ini sudah diketahui kepolisian. Kebetulan tadi ada Polsek Sebatik telpon saya mau pasang plang larangan,” ujar Musaffar.

Dengan terpasangnya plang larangan, polisi dan pemerintah nantinya akan bertindak tegas terhadap pelaku penambang pasir. Jika masih melakukan pelanggaran, maka bakal diberikan penindakan hukum.

Terhadap pelarangan itu juga, DLH Nunukan telah melakukan koordinasi kepada kepolisian tentang larangan penambangan pasir sebagaimana Pasal 35 (i) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Sepertinya polisi sudah mau bertindak tegas. Tunggu saja apakah masih berani pelaku penambang pasir,” katanya.

Masih disampaikan Musaffar, penambangan pasir di pesisir dan pulau-pulau terkecil jelas dilarang. Aturan itu tidak memberikan pengecualian apakah lahan tersebut dikuasai atau milik pribadi masyarakat, maupun milik perusahaan.

“Khusus pulau-pulau kecil dilarang penambangan pasir. Mau punya masyarakat atau punya siapa saja. Kalau pemilik lahan mau mengurus izin galian C, rasanya tidak mungkin pemerintah memberikan. Karena dampak kerusakan lingkungan tadi,” tutup Musaffar.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: