Hingga Maret, Pemerintah Salurkan Rp9,96 Triliun Dana Desa

dd
Meski Rp9,96 triliun dana desa telah disalurkan ke rekening keuangan umum daerah, baru Rp1,21 triliun yang masuk ke kas desa. (REUTERS/Darren Whiteside)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Kementerian Keuangan mengatakan telah menyalurkan dana desa  dari Rekening Keuangan Umum Negara (RKUN) ke Rekening Keuangan Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp9,96 triliun. Angka ini mencapai 16,6 persen dari pagu dana desa yang tercatat di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp60 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, angka tersebut terdiri dari dana desa tahap I sebesar Rp9,62 triliun dan dana desa tahap II sebesar Rp339,6 miliar. Menurut Boediarso, dana desa tahap II sendiri sudah mulai masuk pada Maret, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225 Tahun 2017.

Sesuai beleid tersebut, 40 persen anggaran tersebut akan diberikan mulai Maret jika desa telah menyerahkan laporan realisasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya.
“Penyaluran dana desa tahap I dari RKUN ke RKUD diberikan kepada 350 daerah yang mencakup 59.828 desa. Sementara, penyaluran dana desa tahap II disalurkan ke 11 daerah mencakup 1.088 desa,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/4).

Meski demikian, penyaluran dana desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) tercatat sebesar Rp1,21 triliun bagi 7.274 desa di 80 daerah. Angka ini baru mencapai 12,14 persen dari dana desa yang sudah tersalurkan ke RKUD. Dengan kata lain, sebanyak 87,85 persen dana desa yang telah disalurkan Kemenkeu masih menyangkut di rekening daerah.

Boediarso mengatakan sebagian besar masalah terjadi untuk pencairan dana desa tahap I, yang seharusnya sudah bisa disalurkan 20 persen dari pagu anggaran APBN hingga Juni mendatang. Menurutnya, banyak desa belum menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai syarat penyaluran dana desa tahap I.

“Desa belum atau terlambat menyerahkan APBDes terutama karena perlu penyesuaian minimal 30 persen untuk dana harian orang kerja (HOK) untuk mendukung pelaksanaan padat karya tunai,” jelas dia.  Demi menyelesaikan masalah tersebut, Boediarso mengaku pihaknya telah melakukan beberapa hal. Kemenkeu, antara lain sudah melakukan workshop dana desa, mengirim surat ke seluruh Bupati sejak Januari kemarin, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat aliran dana desa dari RKUD ke RKD.

Selain itu, ia juga bilang Kemendagri telah menyampaikan surat kepada daerah yang berisi pemberitahuan penyesuaian kebijakan dalam pemenuhan minimal 30 persen HOK yang bukan dihitung berdasarkan per kegiatan, namun dihitung berdasarkan akumulasi minimal 30 persen HOK pada kegiatan yang termasuk dalam bidang pembangunan desa.

“Dengan demikian, terhadap desa yang sudah menetapkan APBDes-nya, namun masih belum memenuhi minimal 30 persen HOK, maka dapat disesuaikan pemenuhan tersebut dalam perubahan APBDes-nya,” pungkasnya.

Sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp60 triliun. Sementara itu, realisasi penyerapan dana desa di tahun lalu hanya Rp59,8 triliun atau 99,6 persen dari pagu anggaran sebesar Rp60 triliun.