NUNUKAN.NIAGA.ASIA-sejak bulan Januari hingga 22 Oktober 2019, Malaysia sudah mendeportasi 3.032 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah, baik dalam statusnya sebagai tenaga kerja (TKI) maupun sebagai pendatang illegal ke Nunukan, Kalimantan Utara.
Pada hari ini, Selasa 22 Oktober 2019 berdasarkan Surat Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Malaysia No. 01295/PK/10/2019/10/03 Malaysia mendeportasi sebanyak 175 WNI dengan berbagai macam kasus pelanggaran.
“Hari ini kita menerima 175 WNI yang dideportasi, berangkat dari tawau menggunakan kapal internasional Mid East Express,” kata kata kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo.
WNI yang dideportasi tiba Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sekitar pukul 17:15 Wita. Setelah turun dari kapal WNI diperiksa di Pos Imigrasi. Rincian WNI yang tiba, 136 TKI berjenis kelamin laki-laki dewaa, 37 orang wanita dewasa dan 2 orang anak laki-laki.
Dalam rombongan WNI tersebut, juga terdapat 162 WNI dideportasi karena telah melakukan pelanggaran Keimigrasian atau masuk dan bermukim di wilayah Malaysia tanpa paspor dan surat ijin kerja, 10 orang terjaring dalam kasus narkoba dan 3 orang terlibat kasus kriminal
“Tiap minggu ada deportasi, umumnya melakukan pelanggaran Keimigrasian dan narkoba,” ucap Bimo.
WNI yang dipulangkan sebagian besar TKI tertangkap karena paspor habis masa berlaku, izin tinggal kadaluwarsa, penyalahgunaan izin tinggal dan masuk ke Malaysia tanpa dokumen paspor. sebagian lagi tertangkap karena kasus kejahatan umum.
“Data petugas mencacat, ada 142 orang TKI deportasi kelahiran di Indonesia dan 33 orang lahir dan besar di Malaysia,” ungkap Bimo.
Usai dilakukan pendataan, seluruh TKI diberikan pengarahan tentang prosedur Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan Keimigrasian oleh petugas Imigrasi dan diminta menjaga ketertiban selama berada di Nunukan.
Seluruh TKI yang telah menjalani pemeriksaan dan pengarahan diserahkan ke BP3TKI Nunukan untuk dilakukan pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing atau tetap kembali ke Malaysia dengan cara legal dilengkapi dokumen Keimigrasian.
“Untuk sementara TKI di tampung di Rusunawa Nunukan dengan waktu tertentu. Silahkan mengurus dokumen Keimigrasi atau tetap ingin bermukim di Nunukan,” beber Bimo. (002)
Tag: Deportasi