Hitam Putih IKN Nusantara Ditentukan Presiden

Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Hitam putih Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang baru di Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, ditentukan Presiden.luar biasa besar. Dalam UU IKN yang disahkan hari ini, Selasa (18/1/2022) yang terdiri dari 44 Pasal,  kewenangan Presiden luar biasa.

Dalam pelaksanaan kegiatan  dan kelembagaan pemerintahan di IKN Nusantara, memerlukan 7 Peraturan Presiden (Perpres) dan 6 Peraturan Pemerintah (PP).

Dari salinan UU IKN yang diterima Niaga.Asia, hal-hal yang akan diatur dan ditetapkan  dengan Perpres terkait dengan IKN Nusantara, sesuai UU IKN.

Pertama; Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nuasantara, pembentukan peraturan IKN selain mengenai pajak dan pungutan lainnya, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN oleh Otorita IKN.

Kedua; Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara.

Ketiga; Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Keempat;  Struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.

Kelima;  Pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara.

Keenam; Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara. Ketujuh; Pemindahan Lembaga Negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Kemudian,  kegiatan terkait yang diatur dengan Keppres adalah  Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Peraturan Pemerintah

Kemudian, untuk penyelenggaraan kegiatan di IKN Nusantara, UU IKN juga memberi wewenang kepada pemerintah mengaturnya dengan menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) dengan rincian.

Pertama; Kegiatan yang diatur dengan PP setelah berkonsultasi dengan DPR adalah mengenai kewenangan khusus di IKN. Kedua; Pendanaan. Ketiga; Penyusunan rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara.

Keempat;  Tata cara pelaksanaan dan pertanggung[1]jawaban anggaran pendapatan dan belanja Ibu Kota Nusantara. Kelima;  Pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan.

Keenam;  Pengalihan aset.

Sumber : Catatan UU IKN Nusantara | Editor : Intoniswan

Tag: