Hj Nursan: Warga Minta Kepastian Nilai Ganti Rugi Lahan PLBN

aa
Hj Nursan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Anggota DPRD Nunukan asal Sebatik Hj. Nursan meminta pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan kepastian besaran nilai ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di RT 03 dan 04 Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.

“Sampai sekarang informasi besaran ganti rugi lahan simpang siur, begitu pula tentang  waktu pembayaran ganti rugi. Belum ada kejelsan apakah tahun ini (2019) atau tahun depan (2020),” kata Nursan, Jumat (8/2).

Sikap Warga Terbelah Soal Pembebasan Tanah untuk PLBN di Sebatik

Gubernur Kaltara: Pemerintah Pusat Siap Bangun Dua PLBN

Menurutnya, meski belum ada sosialisasi pembebasan lahan dari Pemkab Nunukan ke masyarakat, tapi warga tetap percaya lahan mereka pasti dibayar. “Sebaiknya urusan pembebasan lahan untuk PLBN itu cepat diurus agar tidak menjadi polemik di masyarakat,” saran Nursan.

Nursan menuturkan, sebagian warga yang mau lahannya dibebaskan mulai bermimpi akan membangun rumah dilokasi lahan lain setelah  mendapat uang ganti rugi. “Tapi sepengetahuan saya, di APBD-Murni Nunukan Tahun Anggaran 2019 tidak ada alokasi dana untuk pembebasan lahan untuk PLBN,” ujarnya.

Berdasarkan  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, pembangunan PLBN di Sei Pancang dan PLBN Long Midang di Long Bawan, Karayan adalah prioritas dan pembangunan fisik dimulai tahun 2019.

Berdasarkan catatan Pemprov Kaltara, PLBN Sei Pancang dibangun di atas lahan seluas 3 hektar. Lahan yang sudah dibebaskan 1,1 hektar dan yang belum dibebaskan dari masyarakat 1,9 hektar. Kemudian PLBN Long Midang memerlukan lahan 18 hektar. Lahan yang sudah bebas (hibah) masyarakat 13 hektar dan yang masih perlu dibebaskan 5 hektar. (002)