Honor Guru dan Tata Usaha Honorer di Kaltim Rp3 Jutaan per Bulan

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Migrasi guru dan tenaga pendidikan (tata usaha/administrasi) di SMAN/SMKN/SLBN yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih menunggu petunjuk teknis dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Kaltim.

“Tapi secara secara finansial tidak ada masalah, karena hak keuangan pegawai honorer (guru/tata usaha di SMAN/SMKN/SLBN di Kaltim dibayar sama dengan yang direncanakan pemerintah dalam ketentuan di P3K,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsinsi Kaltim Idhamsyah pada Niaga.Asia, Kamis (30/1/2020).

Honor guru berstatus guru honorer di SMAN/SMKN/SLBN sejak Pak Isran (H Isran Noor) menjadi gubernur sudah Rp3 jutaan per bulan ditambah kepesertaannya di BPJS-Kesehatan dibayarkan Pemprov Kaltim. Begitu pula dengan tenaga kependidikan (pegawai honorer di tata usaha) di sekolah-sekolah juga dibayar Rp3 jutaan per bulan ditambah iuran BPJS-nya dibayarkan Pemprov Kaltim.

“Secara finasial, keuangan, tidak ada masalah apakah guru dan pegawai tata usaha itu tetap disebut honorer atau P3K. Setahun Pemprov mengalokasikan anggaran lebih dari Rp165 miliar,” kata Idhamsyah lagi.

Dijelaskan, jumlah guru honorer di ketiga sekolah itu se-Kaltim pada tahun 2019 sebanyak 2.772 dan pegawai honorer tata usaha sebanyak 1.821 orang, atau jumlahnya keseluruhan 4.593 orang. Honor kedua tenaga honorer itu yang sudah dibayar lunas tahun 2019 sebanyak 4.087 orang. Sisanya sebanyak 508 orang yang belum dibayar, akan dibayar tahun 2020.

“Selisih kurang bayar terjadi karena data terlambat masuk dari sekolah-sekolah, sedangkan proses penganggaran di provinsi diketok. Tapi yang jelas, bagi yang belum dibayar honornya dibayarkan di tahun anggaran 2020,” kata Idhamsyah.

Guru dan tenaga kependidikan yang belum terbayarkan honornya dari keuangan Pemprov Kaltim, tetap sudah menerima honornya setiap bulan sepanjang tahun 2019, dimana, kepala sekolah dalam hal ini, mendahulukan menggunakan uang BOS. “Uang BOS yang dipakai sekolah membayar honor, kita ganti lagi,” paparnya.

Menunggu Juknis

                Idhamsyah menambahkan, proses migrasi guru dan pegawai tata usaha honorer menjadi P3K dikelola oleh BKD Kaltim berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari BKN. Sekarang ini Juknisnya belum ada, dan masih ditunggu.

Secara teknis, katanya, guru honor dan pegawai honor di  tata usaha  sekolah, tidak mungkin dihapus, karena secara faktual, sekolah-sekolah memang kekurangan guru dan pegawai tata usaha.

“Tapi yang kita inginkan adalah, dalam proses migrasinya persyaratannya atau testnya janganlah memberatkan. Guru  dan tenaga tata usaha honorer itu rata-rata sudah bekerja diatas 5 tahun, bahkan ada yang sudah belasan tahun, tidak mungkin disuruh mengerjakan materi dalam test yang rumit-rumit. Kalau secara pribadi, saya berkeinginan, guru dan pegai tata usaha yang honorer itu langsung saja diangkat jadi P3K,” kata Idhamsyah. (001)

 

Tag: