HPE Konsentrat Tembaga Naik Tipis di Tengah Fluktuasi Harga Mineral Ikutan

Plt.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk paruh pertama Juni2025, atau 1–14 Juni 2025, sebesar USD 4.552,47 per WMT. Angka ini naik tipis sebesar 0,17 persen dibandingkan paruh kedua Mei 2025, yakni USD 4.550,73 per WMT.

Penetapan HPE tersebut tercantum dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1482 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar’. Kepmendag ditetapkan pada 28 Mei 2025 dan berlaku untuk 1—14 Juni 2025.

Plt.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, fluktuasi harga tembaga (Cu), emas (Au), dan perak (Ag) di pasar global berdampak pada kenaikan HPE komoditas konsentrat tembaga tersebut.

Pada Mei 2025, harga tembaga naik 1,56 persen dari bulan sebelumnya. Sedangkan, emas dan perak turun masing-masing 1,13 persen dan 0,42 persen.

“Harga tembaga menunjukkan ketahanan meski ada tekanan makroekonomi. Penurunan emas disebabkan aksi ambil untung setelah reli pada April, sementara perak tetap stabil karena permintaan industri yang kuat. Dinamika ini turut mempengaruhi HPE konsentrat tembaga untuk awal Juni 2025,” papar Isy.

Ia pun menyebut, proses perumusan HPE mengacu pada data pasar internasional seperti London Bullion Market Association (LBMA) untuk logam mulia dan London Metal Exchange (LME) untuk logam dasar. Masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) juga menjadi dasar dalam menyusun usulan harga yang mencerminkan perkembangan pasar global secara objektif dan transparan.

Dengan penetapan HPE yang kredibel dan responsif, Kemendag memastikan kebijakan ekspor komoditas pertambangan tetap relevan sehingga memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.

“Penetapan HPE dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian untuk memastikan nilai HPE mencerminkan kondisi pasar global,” tambah Isy.

Kepmendag Nomor 1482 Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan berikut: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keptusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-1482-tahun-2025-tentang-harga-patokan-ekspor-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keluar.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: