HUT Ke-41 Satpam, Kapolri: Polisi Tak Bisa Sendiri Pastikan Keamanan Masyarakat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (2/2/2022). (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sigit mengatakan, pihaknya menyadari hal tersebut.

“Polri menyadari bahwa dalam keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri tidak bisa sendiri,” kata Sigit saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, kepolisian memiliki sumber daya yang terbatas. Menurutnya, polisi memerlukan peran masyarakat untuk memastikan keamanan dan ketertiban di segala lini.

“Keterbatasan sumber daya yang dimiliki Polri jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang ada tentunya membutuhkan peran-peran masyarakat,” tuturnya.

Sigit mengatakan, hal tersebut menjadi pedoman Kapolri ke-8, Almarhum Jenderal Polisi Awaloedin Djamin membentuk pengamanan swakarsa. Dalam jajaran pengamanan tersebut, masyarakat menjadi dasarnya.

“Maka pada 30 Desember 1980 terbentuklah satuan pengamanan (Satpam), yang dikukuhkan melalui surat Kapolri,” ucapnya.

Sigit menjelaskan, kehadiran Satpam juga diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut menyebutkan, dalam menjalankan tugasnya kepolisian dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan pengamanan swakarsa.

“Selain itu, dalam pengalihan profesi satpam, Polri juga mengeluarkan Perkom tentang pam swakarsa yang mengatur penjabaran tugas pengamanan lingkungan kerjanya sebagai suatu profesi yang memiliki landasan,” pungkasnya.

Seragam Baru

Pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022), Korbinmas Baharkam Polri secara resmi mengenalkan warna baru seragam satuan pengamanan (satpam).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengenalan sergam baru ini merupakan bentuk sosialisasi.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui warna baru pada seragam satpam.

“Pengenalan warna seragam baru satpam ini bagian dari sosialisasi kepada masyarakat,” kata mantan Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri itu.

Sebelumnya, Polri telah menginformasikan rencana perubahan warga seragam satpam menjadi krem sejak pertengahan Januari 2022. Perubahan warna seragam ini lantaran kerap dimiripkan dengan setelan anggota Polri.

Ahmad mengatakan, kemiripan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Menurutnya, masyarakat sulit membedakan antara polisi dan petugas satpam.

“Jadi yang bingung masyarakat untuk membedakan mana polisi dan satpam. Untuk membedakan pakaiannya rencananya warna seragamnya lebih muda sedikit dari baju Polri,” katanya.

Polri terlebih dahulu melakukan pengkajian terkait perubahan warna seragam baru satpam ini. Selanjutnya, Polri mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) terkait perubahan warna seragam satpam tersebut.

Sebagai informasi, satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas. Sehingga, perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri sebagai pembinanya.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: