Hutan Lindung Nunukan Tinggal 10 Persen, Hanafiah Minta Dishut Kaltara Perketat Pengawasan

Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah meminta Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Kaltara (Kaltara), memperketat pengawasan dan pemanfaatan hutan lindung di pulau Nunukan yang kini tersisa hanya 10 persen dari 2.800 hektar.

“Kewenangan pengawasan hutan ada di provinsi, mereka harus punya pos-pos di kawasan rawan, tapi bukan berarti pemerintah daerah  angkat tangan tidak perduli,” kata Hanafiah pada Niaga.Asia, Selasa (25/01/2022).

Tidak hanya soal pengawasan, Hanafiah mengingatkan agar pemerintah provinsi dan pusat memperhatikan  manfaat hutan dengan tidak secara merta membolehkan penebangan demi keperluan sektor perkebunan.

Dia menjelaskan, dari 2.800 hektar kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HPLN), hanya tersisa sekitar 10 persen, selebihnya telah gundul dan dimanfaatkan oleh orang tertentu tanpa izin pemerintah.

Pemanfaatan kawasan dan gundulnya hutan berdampak buruk terhadap manusia dan hewan, habisnya areal hidrologis di hulu menyebabkan semakin berkurangnya  bahan baku untuk dikelola PDAM menjadi  air bersih.

“Semua masyarakat harus sama-sama menjaga hutan, jangan biarkan ada penebangan. Ini penting untuk anak cucu nantinya,” bebernya.

Hanafiah percaya Dishut Kaltara telah mensosialisasi larangan penebangan pohon, namun sosialisasi tanpa pengawasan sangat mustahil bisa berjalan sesuai rencana dan harapan.

Khusus kepada HPLN yang terlanjur dikuasai masyarakat, Pemerintah Nunukan menghimbau agar kembali dilakukan penghijauan dengan menanam  pohon meranti dan pohon-pohon kayu lainnya.

“Kalau boleh yang sudah dikuasai ditanami kembali, jangan biarkan hancur karena semakin tahun semakin habis air baku untuk dijadikan air bersih,” sebutnya.

Berkaitan dengan kehutanan pula, Hanafiah menyampaikan, mengapresiasi DPRD Nunukan, atas insiatifnya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

“Ada beberapa titik kawasan yang dipertahankan karena aspek geografi, kawasan ini perlu diawasi jangan sampai habis gundul,” ujarnya.

Kemudian, spot – spot  tertentu yang disepakati untuk larangan harus dijaga ketat. Petugas kehutanan bertindak tegas jangan bairkan kawasan berubah fungsi menjadi areal perkebunan.

“Usulan Raperda DPRD sangat baik, kita ingin ada advokasi ke masyarakat bahwa ada titik -titik hutan ekologi harus dipertahankan,” ucap Hanafiah.

Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD)  Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara di Nunukan berupaya menghutankan kembali hutan lindung Nunukan yang 90 persen sudah rusak dan beralih fungsi. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) KPH Nunukan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, Roy Leonard membenarkan sebagian besar Kawasan HLPN telah gundul karena illegal logging.

“Kawasan rusak ini kita tanam kembali lewat program kerjasama CSR perusahaan, jenis tanamanya dari pohon kayu sampai buah-buahan,” terangnya.

Penghijauan lewat program rehabilitasi DAS penanaman pohon adalah suatu kewajiban dari CSR perusahaan yang memanfaatkan kawasan untuk kegiatan apakah pertambangan, kehutanan ataupun lainnya.

Tiap perusahaan yang memanfaatkan kawasan semisalnya 100 hektar untuk keperluan usaha diharuskan pula menanam pohon di lokasi lain dengan luas yang sama.

“Tidak hanya ditanam, perusahaan harus menyiapkan bibit dan melaporkan hasil perkembangan tanaman selama 2 tahun,” pungkas Roy.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: