Ikan dari Malaysia Hanya Sebatas Dikonsumsi Masyarakat Nunukan, Bupati Minta DKP Kaltara Fasilitasi Perizinan

Bupati Nunukan Irwan Sabri bersama Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama dan Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin meninjau dan berdialog dengan pedagang ikan impor di pasar Yamaker Nunukan, Rabu (3/9/2025). (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, ikan yang diimpor pedagang dari Malaysia tanpa izin adalah jenis pelagis. Ikan itu dibawa pedangang ke Kabupaten Nunukan hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Nunukan siap memfasilitasi pedagang ikan untuk mendapatkan izin impor, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna mempermudah proses penerbitan izin.

Hal itu disampaikan Irwan Sabri saat bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rukhi Syayahdin, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, para kepala dinas terkait perizinan dan perdagangan, meninjau dan berdialog dengan pedagang ikan pelagis di Pasar Yamaker Nunukan, Rabu (3/9/2025).

“Alhamudlllah Kadis Perikanan dan Kelautan (DKP) Kaltara datang ke Nunukan, persoalan ini sudah lama dan berulang-ulang, jadi tolong dengarkan keluhan pedagang Nunukan,” ujarnya.

Irwan meminta DKP Kaltara, bisa membawa aspirasi pedagang Nunukan untuk dibahas bersama Forkopimda Kaltara, terutama kearifan lokal yang selama ini berlaku terhadap masuknya barang impor di wilayah Nunukan.

“Saya mohon DKP Kaltara bisa berkoordinasi dengan Polda Kaltara, untuk melepas kapal dan mobil pengangkut ikan yang masih diamankan bulan Agustus lalu,” tuturnya.

Terhadap pengadaan cold storage kapasitas 100 ton, Irwan menerangkan usulan ini telah disampaikan ke DKP Kaltara, hanya saja realisasi pengadaan belum ditentukan apakah tahun 2026 atau 2027 mendatang.

“Untuk cold storage nanti kita bahas bersama DKP Kaltara, kalau bisa provinsi siapkan cold storage, kita daerah siapkan lahan dan bangunan,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, mengatakan, pertemuan dengan pedagang merupakan lanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan menyikapi keluhan pedagang ikan di Nunukan.

“Persoalan ini sudah 2 kali dibahas dalam RDP  dengan instansi terkait, mulai dari kepolisian TNI, DKP Kaltara, dinas perizinan Nunukan, PSDKP Kaltara, maupun dinas perdagangan Nunukan,” katanya.

Dari hasil RDP tersebut, DPRD bersama instansi terkait maupun dari TNI-Polri di Nunukan sepakat memberikan kebijakan  kearifan lokal “diperbolehkan”, selama barang impor diperdagangkan di wilayah Kabupaten Nunukan.

Hanya saja, kesepakatan kearifan lokal sering kali tidak berlaku ketika penindakan perkara perdagangan ilegal dilakukan instansi lebih tinggi seperti Polda Kaltara maupun instansi keamanan pusat.

“Kita sepakat memberlakukan kebijakan lokal, tapi instansi diatas biasanya tetap dengan aturan hukum negara tanpa tanpa mempertimbangan kearifan lokal itu,” ujar Arpiah.

Untuk itu, DPRD Nunukan mengundang bupati dan instansi terkait dari pemerintah membantu penyelesaian perdagangan ikan impor agar proses para pedagang bisa menjalankan usahanya dengan nyaman dan aman.

Menurut Arpiah, terkait masalah ini, DPRD menyarankan pemerintah daerah maupun pusat memberikan kemudahan dalam proses perizinan kapal maupun izin impor ikan, termasuk menyiapkan sarana cold storage.

“Menurut DKP Kaltara dan PSDKP, ada beberapa syarat awal pengajuan izin impor ikan seperti memiliki gudang ikan dan cold storage, syarat ini yang belum ada di Pasar Yamaker,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial

Tag: