Ikut Nikmati Uang Curian Rp 45 Juta dari Bocah 13 Tahun, PNS di Nunukan Dibui

Dua tersangka penerima uang hasil curian anak 13 tahun di Nunukan (foto: istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Seorang anak bawah umur yang memiliki kebiasaan mencuri kembali berbuat ulah. Kali ini bocah 13 tahun itu dilaporkan atas pencurian uang senilai Rp 45 juta di dua lokasi berbeda di Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan, pelaku anak bawah umur itu diamankan bersama dua orang lainnya, Dedy Irawan (48) dan Basri (48), yang diduga ikut menikmati uang hasil curian.

“Kedua pelaku dewasa diamankan karena ikut memanfaatkan atau menikmati uang hasil curian pelaku anak itu,” kata Supriadi kepada niaga.asia, Senin (13/6).

Penangkapan pelaku anak dan kedua orang itu dilakukan Kamis (9/6), atas laporan Rahmat atau pemilik warung di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur sekitar pukul 04.40 WITA. Dalam laporannya Rahmat kehilangan uang Rp 45 juta.

Selang satu hari kemudian, polisi juga menerima laporan kehilangan uang Rp 5 juta dengan korban Hardiyanti beralamat di Jalan Pasar Sentral Inhutani RT 10 Kel Nunukan Utara, sekitar pukul 06.40 WITA.

“Lokasi pencurian pertama di warung dengan cara membongkar papan dinding. Kemudiam pencurian kedua pelaku masuk ke rumah korban mengambil uang dalam tas,” ujar Supriadi.

Aksi pencurian uang itu bukanlah hal baru dilakukan pelaku anak bersangkutan. Bocah itu sudah berulang kali diamankan polisi. Namun demikian, kasus itu diselesaikan dengan damai karena korban merasa kasihan sehingga memberikan pengampunan.

Diterangkan Supriadi, saat dilakukan penangkapan, pelaku menyebutkan sebagian besar uang hasil pencurian dibelanjakan membeli 1 unit handphone seharga Rp1.500.000 dan membeli baju serta sandal Rp300.000.

“Sisanya uangnya dititipkan kepada Basri Rp 2.350.000 dari semula Rp 2,7 juta. Selebihnya disimpan dalam plastik lalu dititipkan kepada Dedy sebesar Rp 37.385.000,” terang Supriadi.

Selain menemukan uang tunai Rp 37.385.000, polisi juga menemukan dan mengamankan barang bukti 1 unit handphone dan uang tunai lainnya sebesar Rp 1,8 juta. Menurut pengakuan Dedy, uang Rp 1,8 juta diberikan oleh pelaku anak itu, yang awalnya senilai Rp 2 juta.

Disampaikan Supriadi, Dedy tidak membantah bahwa handphone yang ditemukan di rumahnya adalah milik pelaku anak bersangkutan, dan uang tunai puluhan juta titipkan kepadanya adalah hasil curian. Namun Dedy berkilah dia tidak terlibat dalam aksi pencurian itu.

“Baik Dedy ataupun Basri mengetahui uang tersebut hasil curian. Bahkan Basri sempat menggunakan uang Rp 350 ribu untuk bermain game online,” jelas Supriadi.

Untuk diketahui, Basri kini diamankan polisi karena ikut menerima uang hasil pencurian. Dia diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di salah satu instansi di Pemkab Nunukan.

Basri merupakan warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Nunukan Utara. Sedangkan Dedy tercatat tidak memiliki pekerjaan dan beralamat di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat. Keduanya kini meringkuk di penjara.

“Pelaku anak disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Sedangkan Basri dan Dedy diancam pasal 480 KUHP maksimal hukuman 4 tahun penjara,” demikian Supriadi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: