
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI). GCI ini merupakan sebuah kebijakan baru yang dinilai menjadi terobosan dalam penyelesaian isu kewarganegaraan ganda di Indonesia.
Skema ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA), yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerangkan, peluncuran kebijakan baru ini menandai langkah besar pemerintah dalam menghadirkan solusi konkret yang tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan keterikatan Indonesia yang tersebar di berbagai negara.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” kata Agus, melalui keterangan tertulis diterima niaga.asia, Kamis 20 November 2025.
Dengan adanya kebijakan baru ini menjadi acuan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global, tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan.
Konsep serupa ini juga telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai negara ini menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia.
Hal ini tentu mendorong kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.
Dalam kebijakan ini, kategori individu yang dapat mengajukan permohonan GCI ini yakni WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah dari WNI maupun eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.
Namun, pemberian izin tinggal ini dikecualikan bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Permohonan GCI diproses sepenuhnya melalui sistem laman daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” demikian Agus Andrianto.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: HukumImigrasiKeimigrasian