Imigrasi Nunukan Amankan 2 Warga Malaysia di Perbatasan Sebatik

Imigrasi Nunukan amankan dua warga negara Malaysia Bahara Bin Bachok dan Mohd Norhakim Wong Abdullah di Sebatik. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Nunukan mengamankan 2 warga negara Malaysia, Bahara Bin Bachok (47) dan Mohd Norhakim Wong Abdullah (46) yang masuk wilayah perbatasan Indonesia, melalui jalur perlintasan tidak resmi di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

“Keduanya diamankan di lokasi berbeda, Bahara Bin Bachok di sekitar Desa Aji Kuning, sedangkan Mohd Norhakim Wong Abdullah disekitar PLBN Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik,” kata Kepala Imigrasi Nunukan WSD Napitupulu, Sabtu (13/08/2022).

Penangkapan Bahara dilakukan Rabu 10 Agustus 2022 oleh petugas Imigrasi Nunukan yang sedang melakukan operasi mandiri. Keberadaan warga asing ini awalnya diinformasikan masyarakat setempat.

Selang satu hari tepatnya 11 Agustus 2022, petugas Imigrasi Nunukan kembali mengamankan satu warga asing bernama Mohd Norhakim sekitar pukul 12.35 Wita sedang berjalan menuju PLBN Sei Nyamuk di Sebatik.

“Bahara dan Norhakim masuk wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi, keduanya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebut Napitupulu.

Kepastian Bahara dan Norhakim sebagai warga Malaysia dibuktikan dari kepemilikan MyKad atau Identity Card (IC) dan Aplikasi My Sejahtera. Bahara mengaku masuk Indonesia karena hendak menyelesaikan masalah penting keluarga.

Berbeda dengan Norhakim, perempuan berusia 46 tahun memiliki dokumen paspor Malaysia, namun tetap nekat masuk Indonesia melalui perlintasan tidak resmi. Karena dipandang membahayakan, keduanya diamankan di kantor Imigrasi Nunukan.

“Proses penyelidikan masih berjalan, keduanya dititipkan di ruang detensi kantor Imigrasi Nunukan,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: