Imigrasi Nunukan Buka Layanan Pembuatan Paspor di Sebatik

paspor
Petugas Imigrasi Nunukan membuka layanan pembuatan paspor dan PLB di Sebatik. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara membuka layanan pembuatan paspor dan pas lintas batas (PLB) di Kecamatan, Sebatik selama satu hari, Sabtu (21/4/2018). Pemberian layanan tersebut dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan paspor dan PLB, sehingga bila bepergina ke Malaysia dilindungi dokumen kewarganegaraan Indonesia yang saha.

Kapala Kantor Imigrasi  Kelas II Nunukan, Fery Herling Ishak Suoth pada Niaga.Asia mengatakan kegiatan layanan di Sebatik dalam rangka mendekatkan pelayanan  pembuatan paspor dan PLB ke masyarakat, sehingga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ke Nunukan.

Dalam layanan yang diberikan di Pos Imigrasi Sebatik  tersebut telah diterbitkan sebanyak  50 untuk paspor dan 50  PLB  yang dimohon warga Sebatik. Pada sat yang sama juga dilakukan layanan konsultasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Keimigrasian, terutama bagi masyarakat yang belum memahami aturan bepergian ke luar negeri.

“Tujuan lain dari pelayanan adalah untuk penyebaran informasi tentang peraturan-peraturan Keimigrasian, khususnya bagi pemegang paspor dan PLB dan tata cara keluar masuk wilayah Indonesia. Sebagian warga tidak mengerti seperti apa aturan keluar negeri, terkadang mereka tidak paham paspor dan PLB harus di cap tiap keluar masuk Indonesia,” ungkap Fery.

Ia mengatakan, lewat layanan di Sebatik,  Imigrasi Nunukan mengumpulkan data dan informasi kendala- kendala  yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan dokumen perjalanan sebab, sering kali ada kelu terkait rumitnya proses mendapatkan paspor.

Penerbitan paspor dan PLB untuk warga perbatasan di Sebatik diharapkan nanti menjadi pengunjung legal ketika masuk ke Malaysia, meskipun mereka tetap harus berangkat melalui pelabuhan Tunon Taka di Nunukan.“Sebatik cuma Pos Imigrasi, semua keberangkatan keluar negeri tetap lewat Nunukan, karena di Nunukan kapal resmi tujuan Tawau, Malaysia,” beber Fery.

Dalam pembuatan paspor dan PLB, Imigrasi Nunukan sering kali menemukan perbedaan kelengkapan administrasi permohonan  yang saling berbeda antara KTP dengan Akte Lahir atau antara Ijazah dengan Surat Nikah. Jika muncul persoalan ini, Imigrasi sulit mengambil kesimpulan data akurat.

Oleh karena itu beberapa permohonan paspor ditunda hingga ada keterangan jelas terkait legalitas data penduduk  dari instansi yang bermewang membuat dokumen. “Pasal 4 ayat 3 Permenkumham No 8 tahun 2014 mengatur penerbitan paspor seperti ini harus disertai surat keterangan instansi berwenang,” jelasnya.

Ferry menambahkan, beberapa paspor warga Nunukan ditolak masuk ke negara Malaysia dikarenakan perbedaan data perlintasan tersimpan di data Imigrasi Malaysia dengan paspor yang dibawa saat akan masuk ke Malaysia.“Masalah ini jadi cacatan kita, kami nanti berkoordinasi dengan Konsulat RI di Tawau, Malaysia dan Imigrasi Malaysia mencari solusi terbaik,” tutupnya. (002)