Imigrasi Nunukan Deportasi Dua Nelayan Malaysia ke Tawau

aa
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Nunukan Bimo Mardi Wibowo di atas kapal bersama dua nelayan Malaysia yang dideportasi ke Tawau. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara Kamis (07/02/2019) mendeportasi Liwa dan Pilso, dua nelayan asal Malaysia yang tertangkap pada 16 Januari 2019 memasuki wilayah perairan Ahus Nunukan (Indonesia) tanpa izin.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengatakan, proses deportasi dijalankan setelah kedua nelayan mendapatkan dokumen perjalanan/Akuan Cemas dari petugas Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak.“Tanggal 2 Februari 2019 kita terima dokumen perjalanan kedua nelayan itu dari Pejabat Atase Imigrasi Malaysia Noor Farizalaini Binti Khairuddin,”sebutnya.

Pemberangkatan nelayan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan dengan tujuan Tawau, Sabah, Malaysia menggunakan Kapal Fery reguler Labuan Express. Kedua nelayan yang dideportasi adalah Liwa Bin Dagan (63) dan  Pilso Bin Labitu (42) beralamat di Samporna Sabah, Malaysia. “Ini deportasi pertama ditahun 2019. Tahun 2018 kita cukup banyak memulangkan warga nelayan Malaysia yang masuk ke perairan Indonesia,” kata Bimo.

Menurutnya, penangkapan dan deportasi bagi warga asing harus dijalankan apabila yang bersangkutan melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sebelum dideportasi, warga negara sing itu harus menjalani hukuman tahanan sementara.

“Kedua nelayan Malaysia yang ditangkap  Tim  Patroli TNI Lanal Nunukan itu mengaku memasuki wilayah perairan Indonesia karena ingin  menolong temannya sesama suku Bajau yang perahunya kehabisan bahan bakar di perairan Derawan, Berau, Kaltim.,” ungkap Bimo. (002)