Imigrasi Nunukan Deportasi Dua WN Malaysia Penyeludup Miras

aa
Kasi Wasdakim Imigarsi Nunukan Bimo Mardi Wibowo (kiri) bersama dua WN Malaysia yang dideportasi dari Nunukan ke Tawau (26/10/2018). (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dua warga Negara Malaysia penyeludup minuman keras (miras) di Kecamatan Krayan, Wong Siew Ngie (55) dan  Mohammad Hasnain Bin Mohammad Ibrahim (34) akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan setelah atase Konsulat Jenderal  Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat melengkapi dokumen keimigrasiannya.

“Sudah kita deportasi, Jumat (26/10) sekitar pukul 13:00 Wita bersamaan kedatangan atase Konjen Malaysia ke Nunukan,”  kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, Minggu (28/10/2018). Deportasi 2 WN Malaysia tersebut disaksikan langsung oleh Noor Farizalaini selaku Konjen Malaysia di Pontianak.

Selama menjalani penahanan selama 13 hari di rumah tahanan  Imigarsi Nunukan, Wong Siew Ngie (55) Pekerjaan Pedagang Alamat : No 2 Lorong 16 Brooke Drive 96000 Sibu, Serawak, Malaysia dan Koperal Mohammad Hasnain Bin Mohammad Ibrahim (34) Pekerjaan : Polisi Diraja Malaysia diperlakukan dengan baik. “Kita perlakukan sesuai aturan, mereka juga merasa tidak keberatan atas layanan kami dan kami juga berharap serupa jika warga Indonesia menjalani penahanan disana,” kata Bimo.

Deportasi Wong Siew Ngie dan Mohammad Hasnain dibekali dengan akuan cemas/paspor sekali jalan atau tidak dapat digunakan di lain hari kemudian. Kedua WN Malaysia dipersalahkan masuk ke wilayah Indonesia dengan rencana menyeludupkan miras ke perbatasan Krayan. Pelanggaran ini bukanlah ranah Imigrasi, namun untuk keamanan tetap wajib menjalani proses penahanan. “Unsur pidana bukan dominan kami, kami fokus ke dokumen keimigrasian dan deportasi,” bebernya.

Seperti diberikan sebelumnya, dua WN Malaysia diamankan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Infanteri 613/Raja Alam karena kedapatan membawa miras masuk ke perbatasan Krayan. Penyeludupan miras melintasi wilayah perbatasan darat dari Bakelalan Serawak masuk ke Krayan. Aksi penyeludupan yang hampir berhasil itu digagalkan oleh  di pos Pamtas Long Midang dengan barang bukti 57 botol merk Black Label dan 131 botol merk Labour. (002)