Imigrasi Nunukan Deportasi Mantan Napi Narkoba ke Tawau, Sabah

aa

Petugas Imigrasi Nunukan bersama dua WN Malaysia yang dideportasi setelah menjalani hukuman 7 tahun di Lapas Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Imigrasi  Nunukan, Kalimantan Utara mendeportasi dua mantan narapidana (napi) narkoba, warga negara (WN) Malaysia setelah menjalni hukum 7 tahun penjara di Lapas Nunukan karena terbukti menyelundupkan shabu-shabu ke wilauah hukum Indonesia, yaitu Kabupaten Nunukan tahun 2012 lalu.

Kedua napi Henry Pangiran (44) Nomor IC Malaysia : 751115-13-550 dan Barry Lasung (34) IC Malaysia : 850106-13-5781 dideportasi dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan ke Tawau, Sabah, Malaysia hari ini,  Selasa pagi (2/7/2019).

“Kita deportasi berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Nomor : W.18.EL.PK.01.01.02-142&W18.EL.PK.01.01.02-143 tanggal 23 Juni 2019,” kata Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigarsi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo.

Sebelum diberangkatkan ke Tawau dengan kapal resmi meyani rute Nunukan-Tawau, Labuan Express 5, kedua WN Malaysia itu diperiksa di  Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.

Henry dan Barry selain dikenakan pidana penjara kasus narkotika, juga terbukti  telah melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, masuk ke wilayah Indonesia tanpa melapor. “Karena ada 2 pelanggaran hukum, Pengadilan Negeri memilih Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang hukuman lebih tinggi dari hukuman tertinggi pasal Keimigrasian,” kata Bimo.

Sebelum dideportasi, kedua WN Malaysia sempat menempati ruang Detensi Kantor Imigrasi Nunukan sejak tanggal 23 Juni 2019 untuk menunggu proses pemulangan yang difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak. Pada tanggal 29 Juni, Imigrasi Nunukan menerima dokumen perjalanan/SPC (Sijil Perakuan Cemas) dari petugas Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak yang diserahkan oleh Atase Imigresen Malaysia An. Noor Farizal Aini Binti Kahiruddin Pada tanggal 29 Juni 2019. “Dokumen PSC diperlukan sebagai bukti pengakuan Konsulat Jenderal Malaysia bahwa kedua mantan napi tersebut warga Malaysia,”  jelas Bimo. (002)