Imigrasi Nunukan Deportasi WNA Malaysia Eks Napi Narkoba

Petugas imigrasi Nunukan bersama Hardino Bin Slamet warga Malaysia eks napi narkoba (foto: Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nunukan mendeportasi Hardino Bin Slamet (42), seorang warga Malaysia dengan nomor Identity Card (IC) Malaysia : 770207-12-5259, beralamat Lot 10 Blok E Tingkat 2 Taman Sejati Jalan Airport Sandakan, Sabah.

“Hari ini, Selasa (3/12), dideportasikan warga Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tunon Taka Nunukan menggunakan Kapal Fery Labuan Express 5,” kata Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi

Bimo menerangkan, deportasi terhadap Hardino, dilakukan setelah adanya serah terima satu orang warga Malaysia ke kantor Imigrasi Nunukan, berdasarkan surat lepas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nunukan Nomor : W.18.EL.PK.01.01.02-299 tanggal 23 November 2019.

Sebelum dilakukan deportasi, warga Malaysia tersebut menjalani detensi di Kantor Imigrasi Nunukan, sejak tanggal 23 November 2019, untuk menunggu proses pemulangan yang difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Hardino telah menyelesaikan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, di Lapas Nunukan karena melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Bimo.

Selain memiliki narkotika, Hardino harus menjalani detensi atas pelanggaran Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Hanya saja pidana ini , tudak dijalankan karena telah dihukum sesuai Undang-undang Narkotika.

“Deportasi Hardino, dilengkapi dokumen perjalanan Sijil Perakuan Cemas dari Konjen Malaysia di Pontianak, dan diserahkan oleh Atase Imigrasi Malaysia Noor Farizal Aini Binti Khairuddin Pada tanggal 30 November 2019,” tuturnya.

Berdasarkan data rekapitulasi tindakan administrasi keimigrasian (TAK) periode Januari 2019-Desember 2019, kantor Imigrasi Nunukan selama hampir 1 tahun telah mengamankan sebanyak 45 orang warga asing. Dari jumlah tersebut, 41 berasal dari Malaysia, 2 orang Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 1 orang warga Francis dan 1 orang warga Singapura.

Semua dari mereka dikenakan pasal UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 75 dan 78. “Kasus terbanyak perlintasan ilegal, eks napi yang telah menjalani hukuman di Lapas, dan overstay,” jelas Bimo. (002)