Kantor Imigrasi Nunukan Kembali Deportasi Dua Crosser Malaysia

pulang
Pegawai Kantor Imigrasi Nunukan mengawal 2 crosser Malaysia , Amir Hamzah dan Misran ke kapal yang akan membawanya pulang ke Tawau, Sabah, Malaysia. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Imigrasi  Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (17/04/2018) mendeportasi dua orang crosser  asal Malaysia yang sejak 6 April 2018 ditahan karena masuk ke Sebatik, Indonesia tanpa dilengkapi paspor ketika hendak mengikuti Kejurnas Gubernur Grastrack Putaran I Regional di Sebatik .

“Tadi pagi kita deportasi menggunakan kapal Labuan Exspess dari pelabuhan Nunukan ke pelabuan Tawau, Malaysia,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo.

Dua crosser  yang dideportasi tersebut adalah  Amir Hamzah Bin SY Umar (39)  No. IC : 790519-12-6021 Alamat : No. 42 Kampung Muhibbah Peringkat 2 91100 Lahad Datu, Sabah Malaysia dan  Misran Bin Kadir (33) No. IC : 850620-12-6079 Alamat : No.1030 Taman Shangrila Jl.Chong Thien Vun 9100 Tawau, Sabah Malaysia. Deportasi  kedua crosser itu lanjutan dari deportasi  6 crosser pada  tanggal 10 April  2018.

Menurut Bimo, keduanya crosser tersebut dideportasi  setelah atase Imigrasi  Malaysia  Konjen Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat, datang ke Imigrasi Nunukan menyelesaikan administrasi kewarganegaraan keduanya. “Kemarin atase Konjen Malaysia Noor Farizalaini binti Khairuddin datang ke Nunukan memberikan akuan cemas atau paspor sekali jalan,” ucapnya.

Sebelumnya mendeportasi para crosser, Imigrasi Nunukan berkirim surat ke perwakilan Indonesia di Malaysia dan Konjen Imigrasi Malaysia di Pontianak terkait adanya penangkapan 8 orang beserta 5 unit kendaraan trail di perbatasan Pulau Sebatik.

Paska pemberitahuan itu, Konjen Malaysia dalam waktu satu minggu langsung datang ke Nunukan memberikan pendampingan dan kelengkapan administrasi sebagaimana aturan yang berlaku di Indonesia dan Malaysia.

Deportasi warga asing yang tidak memiliki paspor dan identitas harus terlebih dulu dilaporkan ke Konjen perwakilan terdekat, proses ini sebagai konfirmasi dan informasi apakah warga tersebut benar penduduk negara tujuan deportasi.  “Tujuan negara deportasi harus jelas dan calon deportan juga harus diakui sebagai warga negara tujuan deportasi,” jelasnya. (002)