NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (17/04/2018) mendeportasi dua orang crosser asal Malaysia yang sejak 6 April 2018 ditahan karena masuk ke Sebatik, Indonesia tanpa dilengkapi paspor ketika hendak mengikuti Kejurnas Gubernur Grastrack Putaran I Regional di Sebatik .
“Tadi pagi kita deportasi menggunakan kapal Labuan Exspess dari pelabuhan Nunukan ke pelabuan Tawau, Malaysia,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo.
Dua crosser yang dideportasi tersebut adalah Amir Hamzah Bin SY Umar (39) No. IC : 790519-12-6021 Alamat : No. 42 Kampung Muhibbah Peringkat 2 91100 Lahad Datu, Sabah Malaysia dan Misran Bin Kadir (33) No. IC : 850620-12-6079 Alamat : No.1030 Taman Shangrila Jl.Chong Thien Vun 9100 Tawau, Sabah Malaysia. Deportasi kedua crosser itu lanjutan dari deportasi 6 crosser pada tanggal 10 April 2018.
Menurut Bimo, keduanya crosser tersebut dideportasi setelah atase Imigrasi Malaysia Konjen Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat, datang ke Imigrasi Nunukan menyelesaikan administrasi kewarganegaraan keduanya. “Kemarin atase Konjen Malaysia Noor Farizalaini binti Khairuddin datang ke Nunukan memberikan akuan cemas atau paspor sekali jalan,” ucapnya.
Sebelumnya mendeportasi para crosser, Imigrasi Nunukan berkirim surat ke perwakilan Indonesia di Malaysia dan Konjen Imigrasi Malaysia di Pontianak terkait adanya penangkapan 8 orang beserta 5 unit kendaraan trail di perbatasan Pulau Sebatik.
Paska pemberitahuan itu, Konjen Malaysia dalam waktu satu minggu langsung datang ke Nunukan memberikan pendampingan dan kelengkapan administrasi sebagaimana aturan yang berlaku di Indonesia dan Malaysia.
Deportasi warga asing yang tidak memiliki paspor dan identitas harus terlebih dulu dilaporkan ke Konjen perwakilan terdekat, proses ini sebagai konfirmasi dan informasi apakah warga tersebut benar penduduk negara tujuan deportasi. “Tujuan negara deportasi harus jelas dan calon deportan juga harus diakui sebagai warga negara tujuan deportasi,” jelasnya. (002)