Imigrasi Nunukan – Malaysia Sepakati Penumpang Kapal dengan Masa Berlaku Paspor Kurang 6 Bulan Dilarang Keluar Masuk Indonesia dan Malaysia

Kantor Kelas II Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno dan Pejabat Kepala Imigresen Tawau, Sabah, Malaysia, Surayani Binti Raona bertemu di pulau Sebatik, Jum’at (27/06/2025). (Foto Imigrasi Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dalam pertemuan koordinasi bilateral dengan Imigresen Tawau, Sabah, Malaysia, sepakat Dari pertemuan, kedua belah pihak sepakat bahwa penumpang kapal internasional dengan paspor masa berlakunya tinggal kurang dari 6 (enam) bulan tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia maupun Malaysia.

Demikian disampaikan kata Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Nunukan, Iwan pada Niaga,Asia, Jumat (27/06/2025).

“Pertemuan ini membahas kebijakan keimigrasian antar negara, khususnya mengenai masa berlaku paspor di Indonesia,” katanya.

Iwan menerangkan, pertemuan yang digelar di wilayah perbatasan Indonesia-Malyasia, pulau Sebatik, dihadiri kepada Kantor Kelas II Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno dan Pejabat Kepala Imigresen Tawau, Sabah, Malaysia, Surayani Binti Raona.

“Kita ingin menegaskan kembali bahwa masa berlaku dokumen paspor kurang 6 bulan tidak diperbolehkan masuk wilayah Indonesia,” ucap Iwan.

Penegasan larangan masuk wilayah Indonesia bagi pemilik paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Kimigrasian.

Adapun Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi, ”setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia untuk memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku.” Artinya, baik warga Indonesia maupun orang asing yang masuk atau keluar Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang diakui sah dan masih berlaku.

“Kebijakan aturan ini mengacu pada standar internasional dan peraturan nasional masing-masing negara,” tuturnya.

Menurut Iwan, pertemuan Imigasi Nunukan dan Imigresen Tawau sebagai langkah preventif untuk menghindari masalah hukum dan administratif, sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas.

Penegasan aturan ini dipandang penting karena mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan sangat tinggi, sehingga dapat berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan kendala administratif jika tidak diatur secara tegas.

Imigrasi Nunukan juga menghimbau masyarakat, khususnya pelintas batas untuk selalu memeriksa masa berlaku paspor sebelum bepergian, agar tidak mengalami penolakan saat masuk ke negara tujuan.

“Koordinasi antara Imigrasi Indonesia dan Malaysia, ini bentuk nyata sinergitas dalam mengelola jalur perlintasan resmi secara tertib dan aman,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: