Imigrasi Nunukan  Proses Deportasi WN Malaysia

fadle
Warga Negara Malaysia, Muhammad Fadle (tengah) dikawal petugas Imigrasi Nunukan setelah diserahkan Polres Nunukan dan dinyatakan tidak terkait dengan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ferry Herling Ishak Suoth menyatakan dalam waktu dekat akan mendeportasi warga negara  Malaysia bernama Muhammad Fadle bin Abon yang masuk secara ilegal ke Nunukan.

“Fadle sudah kita periksa, dia hanya petugas keamanan di Pelabuhan Tawau, Malaysia. Bukan anggota Polisi Diraja Malaysia seperti diduga sebelumnya,” kata Ferry memberikan penjelasan, Senin (2/7).  Polres Nunukan menyerahkan Fadle ke Imigrasi Nunukan untuk diproses pendeportasiannya setelah tertangkap berada di rumah seorang perempuan bernama Wina di Nunukan, Minggu (24/6) lalu.

Wina sendiri ditangkap Satreskoba Nunukan karena terkait dengan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Wina membantu Samsul menampung narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram kiriman dari Malaysia yang hendak dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan. Dari hasil pemeriksaan di Polres Nunukan, Fadle tidak terkait dengan jaringan narkotika yang melibatkan Wina dan Samsul.

Menurut Ferry, karena Fadle tak terkait dengan keberadaan narkotika di rumah Wina, maka Fadle hanya dikenakan pelanggaran keimigrasian, yakni masuk ke Nunukan tanpa dilindungi dokumen resmi (paspor) dan tidak melalui pelabuhan resmi dan melaporkan diri ke petugas imigrasi.

Ia menambahkan, untuk penanganan kasus Fadle, Imigrasi  Nunukan telah bersurat ke Konsulat  Malaysia di Pontianak, memberitahukan ada warga negaranya dalam tahanan karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Nunukan.

“Kita juga memberitahukan supaya Konsulat Malaysia di Pontianak mengirim dokumen yang memastikan Fadle warna negara Malaysia dan menerbitkan dokumen keimigrasian untuk Fadle untuk keperluan proses pendeportasian ke Tawau, Sabah,” ungkap Ferry. Apabila Konsulat Malaysia tidak bisa membuktikan Fadle warga negara Malaysia, maka Fadle akan diproses hukum dengan sangkaan melakukan pelanggaran keimigrasian. (002)