Imigrasi Nunukan Tolak Pemohon Paspor Terindikasi Menjadi TKI Illegal

pem
Petugas Imigrasi Nunukan melayani pembuatan paspor. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Imigrasi Nunukan sejak bulan Januari hingga April 2018 sudah menolak sebanyak 54 warga negara Indonesia (WNI) pemohon paspor sebab, terindikasi paspor akan digunakan untuk menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) secara illegal di Malaysia.

“54 pemohn paspor yang ditolak itu adalah WNI dari luar Kabupaten Nunukan dan Provinsi Kalimantan Utara,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan Jumiyo pada Niaga.Asia, Senin (30/4/2018).  Pemohon paspor yang ditolak tersebut rata-rata saat ditanya sewaktu wawncara menjawab akan berangkat ke  Tawau, Sampoerna, Keke, Kalabakan, Sabah, Malaysia dengan maksud dan tujuan menjadi TKI, tanpa ada perusahaan yang menjadi agennya.

“Dalihnya hendak ke Malaysia ada yang bilang mengunjungi keluarga atau menghadiri undangan pernikanan sanak keluarga. Itu hanya modus mengelabui petugas sebab, pemohon tak bisa menerangkan dan menunjukkan bukti adanya undangan pernikahan atau bukti mempunyai keluarga di Malaysia,” ungkap Jumiyo.

Selain menolak  permohonan paspor calon TKI illegal, Imigrasi  Nunukan tahun 2018 sempat menerima permohonan paspor terduga terioris. Permohonan ditolak karena setelah dilakukan penelitian, warga asal Jember, Jawa Timur telah memiliki paspor dengan nama berbeda.

Data Biometrik paspor menyatakan, bahwa pemohon sebelum telah memiliki paspor dan tentunya permohonan paspor berikutnya ditolak, terkecuali penohon kembali memasukan profil data yang sama dengan data paspor terdahulu.“Belakangan hari kami kedatangan Densus 88 menanyakan paspor orang itu. kami jawab paspor sudah ditolak karena data lama dengan data baru berbeda,” bebernya.

Menurutnya, apabila seseorang pemohon paspor benar-benar menjadi TKI resmi, maka memohon paspor di  Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). Dimana, semua paspor maupun dokumen kerja keluar negeri termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterbitkan oleh instansi di layanan satu pintu tersebut, bukan di Kantor Imigrasi,” ujarnya.

Penerbitan Paspor TKI Resmi Meningkat

Jumiyo menambahkan, sejak terbentuknya LTSP bagi calon TKI yang ingin bekerja secara resmi di Malaysia, berpengaruh terhadap pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Nunukan yang pada tahun 2017 mengalami menurunan dari 4.600 paspor menjadi 1.200, sebaliknya permohonan paspor TKI di LSTP mengalami kenaikan hampir 100 persen.  “Kenaikan paspor di LTSP cukup tinggi dari 1.200 di tahun 2016 menjadi 3.400 tahun 2017 atau naik hampir 100 persen,” ucapnya.

Meningkatnya penerbitan paspor di LTSP tidak lepas dari upaya pemerintah Indonesia melegalkan TKI di Malaysia yang setiap tahunnya dideportasi ke melalui Kabupaten Nunukan dengan jumlah tidak kurang dari 1.000 orang pertahun. “Tahun 2017 kita tolak 200 orang pemohon paspor karena terindikasi sebagai TKI, tahun 2018 kembali kita seleksi ketat semua permohonan paspor tujuan Malaysia,” bebernya. (002)