Imigrasi Terima Penyerahan WN Malaysia yang Ditangkap Polisi di Sebatik

Mohamad Syamde Shauqy menjalani penahanan dan pemeriksaan di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Kantor Imigrasi Nunukan menerima penyerahan seorang Warga Negara (WN) Malaysia, Mohamad Syamde Shauqy (19), yang ditangkap kepolisian karena masuk secara ilegal wilayah perbatasan Indonesia di pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

“WN Malaysia berjenis kelamin laki-laki ini masuk wilayah Indonesia tanpa kelengkapan dokumen perjalanan paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, WSD. Napitupulu pada niaga.asia, Rabu.

Penangkapan WN Malaysia dilakukan petugas Polres Nunukan ketika melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penumpang speedboat pada hari Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 14.30 Wita di pelabuhan tradisional Aji Putri, Kecamatan Nunukan, Nunukan.

Sebelum tertangkap di Nunukan, pelaku melakukan perjalanan dari Tawau, Sabah, Malaysia pada 21 November 2022 bersama Hamsir, seorang warga Indonesia yang juga merupakan paman dari pelaku.

Keduanya melanjutkan perjalanan menuju wilayah Indonesia menggunakan speedboat tiba di Sebatik pada 22 November 2022, dan dijemput oleh oleh seorang laki-laki bernama Rizman yang juga warga Indonesia, dan masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

“Hamsir dan Rizman ini warga Indonesia yang statusnya paman dari Mohamad Syamde Shauqy,” jelas dia.

Dalam pemeriksaan barang bawaan, Mohamad Syamde Shauqy memiliki kartu pengenal (Identity Card) kewarganegaraan Malaysia, dengan alamat tinggal di Tawau, Sabah, Malaysia.

Menurut pengakuan Mohamad, dia masuk wilayah perbatasan Indonesia di pulau Sebatik sebatas transit ingin melanjutkan perjalanan mengunjungi neneknya yang sedang sakit di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“WN Malaysia ini memiliki banyak keluarga di Indonesia termasuk paman dan neneknya di di Sulsel. Karena status perjalanannya ilegal, pelaku diamankan,” terang Napitupulu.

Kedatangan Mohamad yang tanpa dilengkapi dokumen perjalanan luar negeri melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, di mana pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian.

Warga asing ilegal dan patut diduga membahayakan keamanan, ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan hukuman sesuai ketentuan berlaku di Indonesia.

“Pasal ini hanya pelanggaran administrasi. Jadi kemungkinan Mohamad nantinya dikenakan deportasi dan cekal masuk Indonesia,” demikian Napitupulu.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: