
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI resmi memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan setiap Warga Negara Asing (WNA) untuk datang secara langsung ke Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Aturan ini mulai berlaku efektif mulai Kamis 29 Mei 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menerangkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan
pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi, saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Sedangkan proses pendaftaran permohonan dan pengunggahan dokumen persyaratan, tetap dapat dilakukan secara daring melalui situs web evisa.imigrasi.go.id terlebih dahulu.
“Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA) (izin masuk sementara yang diberikan pemerintah),” kata Yusman, melalui keterangan tertulis yang diterima niaga.asia, Rabu 28 Mei 2025
Yusman menjelaskan, tujuan utama dari penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini adalah untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA.
“Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” ujar Yusman.
Data menunjukkan bahwa pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, ditemukan pula sebanyak 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh BKPM.
“Ditjen Imigrasi berhasil menjaring 546 WNA dengan penyalahgunaan izin tinggal, dan 215 perusahaan fiktif serta bermasalah yang telah dicabut izinnya,” sebut Yusman.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ditegaskan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama tinggal di Wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.
Untuk WNA yang masuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di Kantor Imigrasi, dan akan didampingi oleh petugas imigrasi guna membantu kelancaran proses.
“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas, guna menghindari kendala di kemudian hari,” ucap Yusman.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga menambahkan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, semoga dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian Agus Andrianto.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Kantor Imigrasi Samarinda
Tag: Kantor Imigrasi SamarindaKeimigrasianPelayanan PublikSamarinda