Iming-Iming Jadi Model Iklan, AN Tipu Warga Balikpapan Rp 70 Juta

AN hanya tertunduk lesu ketika dihadirkan aparat dalam konferensi pers di Polresta Balikpapan, Rabu 8 Mei 2024 (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemuda berinisial AN (26), warga Bogor, Jawa Barat, ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Porlesta Balikpapan. Kasusnya dugaan penipuan warga Balikpapan dengan kerugian Rp 70 juta. Modusnya iming-iming anak korban jadi model iklan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi mengatakan kasus penipuan ini bermula saat ibu korban ingin mendaftarkan anaknya sebagai model di tempat tersangka pada Juni 2023 lalu.

“Tersangka AN memang dikenal memiliki sanggar tari dan kesenian. Bahkan, sanggar tari AN diketahui beberapa kali terlibat dalam acara televisi,” kata Wirawan saat konferensi pers, Rabu 8 Mei 2024.

Meski saat itu batal, komunikasi antara tersangka dengan ibu korban tetap berlanjut. Tersangka kemudian menawari anak korban untuk menjadi ikon di sebuah mal di kawasan Sentul, Bogor.

Ibu korban yang percaya, selanjutnya menyerahkan uang senilai Rp 70 juta, yang ditransfer ke rekening tersangka sebanyak tiga kali.

“Bukti transfer menjadi barang bukti. Selain itu ada tangkapan layar percakapan antara tersangka dengan korban dan rekening koran,” ujar Wirawan.

Apesnya, setelah menyerahkan uang dan menunggu cukup lama, janji AN tak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya ibu korban melaporkan AN ke Polresta Balikpapan pada akhir Desember 2023 lalu.

“Setelah mendapat laporan, kami bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian mengamankan tersangka di Bogor,” ucap Wirawan.

Aksi AN diduga tidak hanya sekali. Wirawan menyebut pihaknya mendapat informasi jika laporan penipuan yang dilakukan AN juga sudah masuk dan ditangani Polres Bogor, Jawa Barat.

“Kepada tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” demikian Wirawan.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: