Iming-imingi Rp 20 Ribu, Buruh Pelabuhan Cabuli Bocah 12 Tahun

Polisi melakukan pemeriksaan pelaku pencabulan (foto : Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – AR (38), seorang buruh di Nunukan, Kalimantan Utara, dibekuk polisi dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur, Kamis (16/5). AR yang kesehariannya sebagai buruh pelabuhan itu, mengiming-imingi korban Rp 20 ribu.

Keterangan diperoleh, AR berbuat tidak senonoh terhadap korban saat orangtua dan keluarganya, tidak berada di rumah. Tahu korban tinggal sendiri, AR pun masuk ke kamar korban.

“Pelaku mengenal ibu korban dan keluarga korban. Kebetulan saat kejadian, pelaku mengetahui rumah korban sedang sepi,” kata Kapolsek Kota Nunukan AKP M Musni.

Sebelum kejadian, pelaku datang ke rumah korban menemui ibu korban. Karena ada keperluan, ibu korban lantas meminjam motor pelaku untuk ke gerai mesin ATM.

Namun disaat bersamaan, paman korban juga pergi keluar, sehingga korban tinggal seorang diri. Pelaku pun dengan leluasa memperdaya korban, setelah masuk ke kamar tidur korban.

“Ada niat dan kesempatan. Kebetulan niatnya ada dan kesempatan terbuka, maka terjadi kejahatan,” bebernya.

Usai berbuat, korban yang sempat mengenyam pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLN) diminta oleh pelaku agar tidak memberi tahu ibunya, sambil memberikan uang Rp 20.000. Begitu ibu korban datang dari ATM dan mengembalikan motor pelaku, pelaku pun pulang.

“Korban dengan polosnya bercerita ke ibunya. Sontak sang ibu emosi dan langsung melaporan perbuatan cabul ke Polsek kota Nunukan,” ujarnya.

Musni menyebutkan, pelaku AR dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan perubahan Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Perbuatan cabul di atas 5 tahun dan bisanya vonis melihat lagi seberapa besar imbas kerugian diterima korban,” bebernya (002)