Impor Migas dan Nonmigas  Kaltim Tahun 2022 USD5.417,98 Juta

Kegiatan ekspor impor. (Foto Kemenkeu)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Impor Migas dan Nonmigas Impor Kalimantan Timur (Kaltim) selama 2022 mencapai USD5.417,98 juta, terdiri dari impor minyak dan gas bumi (migas) USD3.670,89 juta dan non minyak dan gas bumi (nonmigas) USD1.747,08 juta.

Jika dibandingkan 2021, nilai impor tahun 2022 naik 62,71 persen disebabkan oleh naiknya impor migas 111,43 persen (USD1.934,74 juta) dan nonmigas 9,63 persen (USD153,73 juta).

Demikian dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim dalam laporan berjudul Statistik Perdagangan Dalam Negeri (Impor) Provinsi Kalimantan Timur 2022” yang dipublish Kepala BPS Kaltim, Dr. Yusniar Juliana, S.ST., MIDEC, Bulan Agustus 2023.

Demikian halnya dengan ekspor yang mengalami peningkatan 11,88 persen menjadi USD36.048,49 juta, terdiri dari ekspor migas USD2.995,44 juta (naik 1,39 persen) dan nonmigas USD33.053,05 juta (naik 10,50 persen).

Menurut Yusniar, dilihat dari peranannya, selama periode 2011-2022 ekspor nonmigas selalu melampaui ekspor migas. Rata-rata peranan ekspor nonmigas selama dua belas tahun terakhir mencapai 73,19 persen per tahun. Peranan tertingginya dicatat pada 2021 sebesar 93,35 persen. Sementara ratarata peranan ekspor migas hanya 26,80 persen per tahun, tertinggi terjadi pada 2011 sebesar 49,44 persen.

“Dalam periode yang sama rata-rata peranan impor menunjukkan pola yang terbalik jika dibandingkan dengan ekspor. Rata-rata peranan impor nonmigas 32,98 persen per tahun, sedangkan impor migas 67,01 persen,” ungkapnya.

Peranan tertinggi impor nonmigas terjadi di 2020 sebesar 55,39 persen sedangkan impor migas pada 2014 sebesar 81,59 persen. Jika dilihat dari peranannya, maka dapat dikatakan bahwa perdagangan luar negeri Kaltim masih bertumpu kepada sektor nonmigas.

Yusniar menambahkan, apabila diamati perkembangan selama periode 2011-2022, nilai impor Kaltim  rata-rata turun 2,57 persen per tahun, yaitu dari USD7.216,75 juta di 2011 menjadi USD5.417,98 juta di 2022. Impor migas rata- rata turun 2,92 persen dan impor nonmigas 1,80 persen per tahun.

Demikian juga yang terjadi pada ekspor Kaltim yang turun dari USD38.214,65 juta di 2011 menjadi USD36.048,49 juta di 2022 atau secara rata-rata turun 0,53 persen per tahun.

“Lebih rinci tercatat bahwa ekspor nonmigas rata-rata meningkat 5,00 persen sementara ekspor migas turun 15,42 persen.”

Setelah krisis yang disebabkan oleh Covid-19, pada tahun 2021 perekonomian Kaltim  mulai bangkit. Hal ini terlihat dari perkembangan perdagangan internasional Kaltim  yang meningkat, baik ekspor maupun impor.

Perkembangan nilai ekspor yang lebih tinggi dibandingkan nilai impor berimbas positif pada neraca perdagangan yang mencatatkan surplus senilai USD30.630,55 juta.

“Surplus neraca perdagangan lebih dipicu oleh surplus neraca perdagangan sektor nonmigas senilai USD31.306,00 juta walaupun terkoreksi oleh defisit sektor migas senilai USD675,45 juta,” kata Yusniar.

Daerah pencatatan statistik Perdagangan Dalam Negeri (Impor) Provinsi Kalimantan Timur 2022  meliputi pelabuhan-pelabuhan di wilayah Kaltim berdasarkan dokumen impor (Pemberitahuan Impor Barang (PIB – BC 2.0), Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor (PPBI–BC 2.3), Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK-BC 2.1), dan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) yang diisi oleh importir.

Dokumen PIB-BC 2.0 dan PPBI-BC 2.3 diterima dari Bea dan Cukai dan berlaku sejak April 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997.

Sistem pencatatan Statistik Perdagangan Luar Negeri mempergunakan sistem perdagangan umum (The General Trade System) atau dengan sistem perdagangan khusus (The Special Trade System).

Dalam sistem perdagangan umum kawasan berikat dianggap sebagai dalam negeri, sedangkan dalam sistem perdagangan khusus, dianggap sebagai luar negeri. Sistem pencatatan Statistik Impor menggunakan sistem perdagangan Umum.

Pencatatan statistik impor meliputi; seluruh barang-barang yang masuk ke wilayah kepabeanan Kaltim; sebagian impor kapal laut dan pesawat beserta suku cadangnya termasuk dalam statistik impor; barang-barang luar negeri yang diolah atau dimodifikasi di dalam negeri tetap dicatat sebagai barang impor, meskipun setelah barang tersebut selesai diproses akan kembali ke luar negeri (re-ekspor).

Barang-barang yang tidak termasuk di dalam statistik impor : (1). Pakaian dan barang-barang perhiasan penumpang. (2). Barang-barang penumpang untuk dipakai sendiri, kecuali lemari es, pesawat, TV dan sebagainya. (3). Barang-barang yang diimpor untuk keperluan perwakilan (kedutaan) suatu negara. (4). Barang-barang untuk ekspedisi dan ekshibisi/ pameran. (5). Pembungkus/peti kemas untuk diisi kembali.(6). Uang dan surat-surat berharga. (7). Barang-barang sebagai contoh.

Data dalam Statistik Perdagangan Dalam Negeri (Impor) Provinsi Kalimantan Timur 2022  mencakup dokumen PIB pada tahun 2022 yang diterima oleh Badan Pusat Statistik sejak awal Januari 2022 sampai akhir Januari 2023.

Sistem pengolahan menggunakan carry over. Dengan metode ini, dokumendokumen dari Bea dan Cukai ditunggu selama satu bulan setelah bulan berjalan. Dokumen-dokumen yang datang terlambat akan dimasukkan dalam bulan pengolahan berikutnya.

Penggolongan barang yang digunakan dalam statistik impor adalah klasifikasi barang impor yang berdasarkan pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017 yang mengacu pada amandemen keempat dari World Customs Organization (WCO) sebagai lembaga internasional yang menyusun klasifikasi Harmonized System (HS). Disamping menggunakan HS sebagai klasifikasi jenis barang, juga digunakan Standart International Trade Classification (SITC) Revisi 4.

Periode penentuan impor adalah tanggal penyelesaian dokumen oleh pejabatpejabat Bea dan Cukai yang terdapat dalam dokumen impor. Nilai barang dinyatakan dalam nilai CIF (US$). Berat barang impor adalah berat bersih dan dinyatakan dalam Kg. Negara asal adalah negara dimana barangbarang tersebut dihasilkan setelah diperiksa oleh pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: