Indekos di Bontang Digerebek, Pria Ini Simpan 5,32 gram Sabu

Tersangka kepemilikan 5,32 gram sabu di Bontang (Foto : HO/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – AL alias FA (33), warga Berbas Pantai, dibekuk di rumah indekosnya kawasan Tanjung Laut, usai digerebek polisi, Jumat (12/2). Dia tepergok memiliki 7 bungkus kecil isi sabu seberat 5,32 gram sabu, sehingga kini meringkuk di penjara kepolisian.

Tujuh bungkus sabu itu, empat diantaranya ditemukan polisi di dalam kantong celana, dan dua bungkus di dalam bungkus rokok. Satu bungkus lainnya, ditemukan dan disita polisi di meja dapur.

Selain sabu, petugas juga menemukan alat isap bong, sedotan, dua handphone, korek api, serta satu bungkus rokok

“Pengungkapan ini, dari informasi masyarakat kepada kepolisian,’ kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas, seperti disampaikan Kasat Reserse Narkoba Iptu M Rakib Rais, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/2).

Rais menerangkan, sebelumnya, masyarakat mengabarkan bahwa salah satu rumah indekos di Tanjung Laut, sering menjadi tempat kumpul anak muda, sehingga masyarakat menjadi curiga.

“Dicurigai sedang terjadi pesta narkoba,” ujar Rais.

Saat dilakukan penyelidikan, kecurigaan itu ternyata benar. Melalui pengintaian, petugas berhasil menangkap seorang pria di dalam indekos itu, yang mengaku bernama AL alias FA, lengkap dengan barang bukti sabu.

“Saat ini, tersangka kita amankan di Polres Bontang, dan masih kita mintai keterangan, untuk pengembangan kasus,” terang Rais.

AL alias FA, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” sebut Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan. (006)

Tag: