Indekos di Samarinda Digerebek Polisi, Pengedar Sabu Diringkus

Tiga tersangka pengedar sabu yang ditangkap tim reserse kriminal Polsek Samarinda Kota diperlihatkan ke wartawan saat konferensi pers, Rabu 7 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim unit reserse kriminal Polsek Samarinda Kota menangkap tiga orang terduga pengedar sabu hari Sabtu 19 November 2022. Salah satunya digerebek di salah satu kamar kos kawasan Jalan Rajawali Dalam.

Polisi lebih dulu menggerebek Deki Ferdiansyah, 21 tahun, di kamar kosnya setelah warga sekitarnya melaporkan dugaan kamar kos itu kerap jadi tempat transaksi narkoba. Dua poket sabu dan timbangan digital disita polisi sebagai barang bukti.

Petugas gerak cepat melakukan pengembangan. Dua terduga pengedar lainnya, Samsul Bahri, 30 tahun, dan Muhammad Irfandi, 19 tahun, juga diciduk di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, dengan barang bukti 15 poket sabu. Sebab dari pengakuan Deki, sabu dia peroleh dari Samsul Bahri.

Ketiga warga Samarinda itu digelandang ke Polsek Samarinda Kota. Diketahu mereka adalah residivis atau pernah dipenjara juga terkait kasus narkotika.

“Total ada 17 poket sabu seberat 14,7 gram yang berhasil diamankan tim Reskrim Polsek Samarinda Kota,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya di Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan barang bukti yang disita dari ketiga tersangka kasus narkotika, Rabu 7 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Ketiga pengedar sabu itu memiliki peran masing-masing. Di mana Samsul Bahri sebagai pemilik barang, dan dua orang lainya sebagai kurir berdasarkan instruksi Samsul.

“Ketiga tersangka ini adalah residivis dan sudah beraktivitas mengedarkan sabu ini dalam satu tahun terakhir,” Ary Fadli menegaskan.

Selain 17 poket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya 4 Ponsel, timbangan digital, dompet, uang tunai Rp 200 ribu serta dua sendok penakar.

“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: