Indeks Keberadaban Digital Indonesia Paling Buruk di Asia Tenggara

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Budaya, dan Prestasi Olahraga  Kemenko PMK, Didik Suhardi dalam Rapat Sosialisasi Aplikasi Digital Parenting, Selasa (30/8/2022). (Foto Kemenko PMK)

JAKARTA-NIAGA.ASIA – Indonesia adalah salah satu negara terburuk di dunia, urutan 29 dari 32 negara atau paling buruk di Asia Tenggara di ranah digital terkait dengan Indeks Keberadaban Digital di tahun 2020 akibat hoax dan penipuan, ujaran kebencian dan diskriminasi.

Untuk itu, harus ada upaya serius dari pemerintah terlebih di era digital ini atas pemakaian gadget seperti smartphone kini sudah lazim dipakai oleh kalangan anak dan remaja. Di satu sisi, kemajuan teknologi informasi membawa manfaat. Di sisi lain membawa dampak negatif dengan meningkatnya tingkat kecanduan internet.

Hasil penelitian dr.K.Siste, SpKJ (K) terkait Kecanduan Internet/Gadget di Jakarta bahwa remaja termasuk dalam kelompok usia yang rentan mengalami kecanduan internet dimana sebanyak 31.4% remaja mengalami kecanduan internet. Tujuh dari 10 Remaja Putri mengalami kecanduan media sosial dan 9 dari 10 Remaja Putra mengalami kecanduan Games Online.

Atas kenyataan itu, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Budaya, dan Prestasi Olahraga  Didik Suhardi sangat antusias dengan sosialisasi aplikasi Digital Parenting. Terlebih Kedeputiannya telah menghadiri sosialisasi aplikasi Digital Parenting, yaitu Ruang ORTU di Grand Zuri BSD City,Tangerang Selatan (11/8/2022) lalu bersama Sekretaris Deputi 4 dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak.

“Saya sangat antusias sekali dengan aplikasi Digital Parenting ini untuk penanaman nilai-nilai Revolusi Mental yakni Etos Kerja, Gotong Royong, dan Integritas. Dan ke depan, saya berharap akan menanamkan juga gerakan-gerakan Revolusi Mental seperti Gerakan Indonesia Bersatu, Indonesia Tertib dan sebagainya,” tutur Didik pada Rapat Sosialisasi Aplikasi Digital Parenting, Selasa (30/8/2022).

“Saya juga berharap agar kelak aplikasi ini bisa dipakai orangtua anak-anak Indonesia dan gratis. Saya harapkan ada Aksi Nyata Revolusi Mental terkait hal ini,” pungkas Didik seraya berharap adanya gerakan yang kolaboratif antara kedeputian Kemenko PMK dan mengikut sertakan Kementerian dan Lembaga Pemerintahan terkait.

Asisten Deputi Literasi, Inovasi dan Kreativitas, Molly Prabawaty dalam kesempatan itu juga menandaskan semangat yang sama dan harapan upaya gotong royong antar kedeputian di Kemenko PMK.

“Saya berharap kontribusi dari Deputi 3 dapat mendorong aplikasi ini diperkenalkan pada pemangku kepentingan terkait pengendalian dan penanggulangan kesehatan akibat adiksi karena gadget seperti Kemenkes, WHO, Pemerintah Daerah, organisasi swasta kesehatan mental,” tutur Molly.

Deputi 4 juga dapat mendorong aplikasi ini diperkenalkan pada pemangku kepentingan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak seperti KPPPA, Kemenpora, UNICEF, Pemerintah Daerah, organisasi swasta dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Hal yang sama juga diharapkan pada Deputi  6 untuk dapat mendorong aplikasi ini diperkenalkan pada pemangku kepentingan terkait pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah serta pendidikan keagamaan seperti Kemendikbudristek, Kemenag, UNESCO, Pemerintah Daerah, organisasi pendidikan non formal dan informal di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, hadir wakil dari  Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Heru Nugroho dan Direktur utama PT Ide Defghi Tombak. Menurut Heru Nugroho, aplikasi Digital Parenting ini sudah dipakai di sekolah swasta dan dicoba oleh 520 orang tua siswa.

“Sebenarnya aplikasi semacam ini banyak, di google juga ada dan free. Namun, aplikasi-aplikasi yang berkembang di luar negeri sudah pasti pakai kultur luar. Dan yang dikembangkan oleh kita bersama PT Defghi ini benar-benar memakai kultur Indonesia. Tentu sangat sesuai dengan kondisi kita,” tutur Heru Nugroho.

Aplikasi diunduh di ponsel orang tua dan anak. Orang tua bisa memonitor aplikasi apa saja yang diunduh dan dipakai anak serta bisa mengontrol pemakaiannya. Bahkan, ditambahkan oleh Tombak, orang tua bisa menutup akses Virtual Privat Network (VPN) yang banyak bertebaran di internet bahkan banyak yang gratis.

Pemerintah sudah memblokir sejumlah akses menuju portal-portal berbahaya semacam pornografi. Namun, anak sekarang sangat pintar bisa menggunakan VPN yang free maupun berbayar untuk mengakses portal-portal tersebut.

“Di aplikasi ini kita buang dan block  VPN tersebut, karena orang tua bisa memonitor dan mengontrol pemakaian internet anak lewat ponselnya,” urai Tombak seraya menambahkan ada fitur panic button di aplikasi milik anak.

“Jika anak dalam bahaya, anak bisa menekan panic button. Dan langsung ada video terekam sekitar 5 detik. Orang tua langsung mendapatkan pesan, keberadaan anak,” pungkas Tombak

Sumber: Humas Kemenko PMK | Editor: Intoniswan

Tag: