Indonesia dan AS Sepakat Perkuat Rantai Pasok Mineral Kritis

Indonesia mempunyai 47 komoditas mineral kritis, salah satunya adalah  nikel. Foto Kementerian ESDM.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada sektor mineral kritis, sepakat memperkuat pengembangan rantai pasok yang aman dan berkelanjutan. Indonesia menegaskan komitmen terhadap kebijakan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri, khususnya pada pengolahan dan pemurnian mineral kritis, termasuk pengembangan mineral tanah jarang.

“Kita memberikan ruang yang sama kepada semua negara, termasuk Amerika dan beberapa negara lain, yang akan melakukan investasi di Indonesia, khususnya di mineral kritikal. Dan ini sudah terjadi sebelum perjanjian ini pun sudah ada contoh, seperti Freeport,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Keterangan Pers di Washington DC, Jumat (20/2) waktu setempat.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Reciprocal Trade Agreement (RTA) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang difinalisasi dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, Kamis (19/2) waktu setempat.

KEPMEN ESDM TENTANG KLASIFIKASI MINERAL KRITIS

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, turut ditandatangani Memorandum of Agreement antara Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM dengan Freeport-McMoRan dan PT Freeport Indonesia untuk memperkuat integrasi rantai pasok dan kapasitas pengolahan mineral bernilai tambah.

Tambahan divestasi saham Freeport 12 persen

Kesepakatan ini menambahkan divestasi saham Freeport untuk Indonesia sebesar 12% pada 2041 tanpa biaya. Dengan adanya penambahan ini, maka pendapatan negara juga akan dibagi kepada Pemerintah Daerah penghasil tambang. Divestasi ini juga diyakini akan menambah lapangan pekerjaan dan pendapatan negara melalui royalti dan pajak.

“Di dalam perpanjangan 2041 nantinya, diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini. Termasuk dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas,” tandasnya.

Selain itu, PT Pertamina (Persero) menandatangani MoU dengan Halliburton terkait penerapan teknologi peningkatan perolehan minyak (Enhanced Oil Recovery/EOR) guna meningkatkan produksi lapangan migas eksisting serta penguatan kapasitas teknologi hulu migas Indonesia.

Kembangkan Bisnis Energi Bersih

Pada sektor bioenergi, pemerintah menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi mandatori pencampuran bioetanol secara bertahap. Program ini direncanakan dimulai dengan E5 pada 2028 dan E10 pada 2030, serta diarahkan menuju E20 dengan mempertimbangkan kesiapan produksi, distribusi, serta infrastruktur pendukung.

“Tujuannya sebenarnya adalah bagaimana menciptakan peluang usaha baru yang ada di Indonesia. Namun sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja. Termasuk di impor dari Amerika,” ujar Bahlil.

Untuk mendukung masa transisi tersebut, pemerintah membuka ruang kerja sama perdagangan dengan berbagai mitra, termasuk Amerika Serikat, secara proporsional dan terukur sesuai kebutuhan domestik. Kebijakan ini diiringi dengan upaya memperkuat kapasitas produksi dalam negeri agar industri bioetanol nasional dapat tumbuh berkelanjutan.

Secara keseluruhan, implementasi ART pada sektor energi dan sumber daya mineral dirancang berjalan bertahap, terukur, dan selaras dengan kepentingan nasional.

Bahlil menegaskan bahwa seluruh komitmen ini bertujuan memperkuat fondasi ketahanan energi Indonesia dalam jangka panjang.

“Ini sejalan dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden Prabowo dalam rangka mewujudkan apa yang telah disepakati untuk kemudian perjanjian ini diharapkan saling menguntungkan kedua belah pihak. Harus win-win. Perjanjian ini tidak boleh menguntungkan salah satu pihak saja, tapi harus semua pihak merasakan keuntungan daripada perjanjian ini,” tutupnya.

Undang-Undang Energi tahun 2020 mendefinisikan mineral kritis sebagai mineral yang penting bagi keamanan ekonomi atau nasional Amerika Serikat; memiliki rantai pasokan yang rentan terhadap gangguan; dan memiliki fungsi penting dalam pembuatan suatu produk, yang ketiadaannya akan berdampak signifikan terhadap keamanan.

Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: