Indonesia Perjuangkan Ratusan Juta Gaji ABK di Brunei Darussalam

aa
Pekerja Migran Indonesia berstatus ABK di Brunei Darussalam akhirnya memperoleh hak-haknya. (Foto KBRI Bandar SeriBegawan)

BANDAR SERI BEGAWAN.NIAGA.ASIA-Raut wajah bahagia terlihat di wajah para ABK setelah menerima gaji mereka yang telah tertunda setelah dibantu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan pada 28 Oktober 2019. Mereka akhirnya memperoleh hak mereka yang tertunggak berbulan-bulan lamanya oleh pihak perusahaan.

Pada 16 Oktober 2019, enam orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berstatus sebagai Anak Buah Kapal (ABK) kapal berbendera Malaysia milik perusahaan Korea Selatan datang mengadu ke KBRI. Kedatangan mereka disusul oleh 5 orang ABK lainnya di hari berikutnya.  Para PMI – ABK umumnya berasal dari Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara, selain ada yang berasal dari Jawa Barat dan Jambi.

Mereka direkrut melalui agen perekrut kru kapal (manning agent) dan bekerja sebagai ABK di kapal milik perusahaan sub-kontraktor proyek Jembatan Temburong. Kapal yang mereka awaki sudah off-charter (selesai waktu penyewaan dengan paket pekerjaan tertentu), sehingga para PMI – ABK tersebut tidak dipekerjakan lagi sejak itu.

“Saya menuntut gaji yang belum dibayar selama 2 bulan 15 hari dan tiket pulang ke Indonesia, karena kami sangat perlu. Status kami sudah di-off-charter, kami minta hak kami,” ujar Yanwar Mustari, salah satu ABK asal Wajo, Sulawesi Selatan, seperti dilaporkan laman kemlu.go.id.  Aduan yang serupa disuarakan oleh ABK lainnya, Andi Muh. Taufiq asal Luwu, Sulawesi Selatan, “Gaji telat dibayar, dan tiket balik ke Indonesia belum ada” keluhnya.

Setelah mendapat aduan, KBRI segera melakukan koordinasi di antaranya dengan menghubungi perusahaan pemilik kapal, dan akhirnya datang pada 23 Oktober 2019. Usaha KBRI membuahkan hasil, pada tanggal 28 Oktober 2019, seluruh tunggakan gaji ditambah dengan tiket para PMI – ABK pulang ke Indonesia telah dibayarkan, dengan total 37,996 dolar Brunei atau sekitar 391 juta rupiah.  Para PMI – ABK tersebut akhirnya bisa kembali ke Indonesia seluruhnya pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2019.

Penyelesaian kasus ini menjadi salah satu upaya KBRI dalam membuktikan bahwa Negara hadir dalam Perlindungan WNI/PMI. Pada tahun 2018, KBRI telah berhasil menyelesaikan 517 kasus dari 547 kasus yang diadukan ke KBRI, dengan besar gaji, kompensasi, dan asuransi yang berhasil diperjuangkan sebesar kurang lebih 2,9 milyar rupiah. (001)

 

 

Tag: