Indonesia Pimpin Upaya Penanggulangan Terorisme dan Pencegahan Penyebaran Senjata Pemusnah Massal di Dewan Keamanan PBB

AA

NEW YORK.NIAGA.ASIA-“Merupakan suatu kehormatan dan amanah besar bagi Indonesia mendapat kepercayaan memimpin 3 (Tiga) Komite yang memiliki peran penting di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB)” demikian disampaikan Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani setelah menyampaikan briefing mengenai upaya penanggulangan terorisme dan pencegahan penyebaran senjata pemusnah massal di DK PBB, New York, 20 Mei 2019.

Di depan seluruh Anggota DK PBB, Duta Besar Dian Triansyah Djani sampaikan terorisme terus menjadi ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan bersama. Oleh karena itu untuk memerangi terorisme sebagai musuh bersama, tidak ada pilihan selain memperkuat kolaborasi dan upaya-upaya terarah serta meningkatkan kerja sama antar negara dengan berbagai organisasi regional maupun dengan badan-badan PBB.

Kepemimpinan dan inisiatif Indonesia dalam penanggulangan terorisme dan pencegahan penyebaran senjata pemusnah massal juga mendapat pengakuan dan apresiasi, tidak hanya dari anggota DK namun juga dari negara-negara anggota PBB lainnya.

Dalam waktu yang singkat, segera setelah peristiwa teror terjadi, Indonesia berhasil memprakarsai berbagai Pernyataan Pers DK yang mengutuk serangan terorisme di Afghanistan, Iran, Filipina, Selandia Baru dan Sri Lanka. Ini merupakan wujud konsistensi sikap dan posisi Indonesia yang selalu menolak pengkaitan tindakan terorisme dengan agama, suku atau bangsa tertentu.

Di Komite Sanksi 1267 yang menjatuhkan dan mengawasi pemberian sanksi terhadap mereka yang terafiliasi dengan ISIS dan Al-Qaeda, kepemimpinan Indonesia berhasil berperan menjaga kredibilitas dan keutuhan Komite yang sempat terancam akibat perbedaan kepentingan dalam mencantumkan teroris kedalam Daftar Sanksi PBB.

“Kedepan, dalam melaksanakan mandat memimpin Komite-komite DK PBB tersebut, Indonesia akan terus memainkan peran sebagai fasilitator dialog dan konsultasi untuk menjembatani berbagai perbedaan kepentingan yang kerap muncul diantara 15 negara anggota DK,” tegas Duta Besar Djani ketika menutup briefing tersebut.

Selain sebagai Ketua Komite Sanksi 1267, Duta Besar Dian Triansyah Djani/Indonesia juga telah diberikan tanggung-jawab sebagai Ketua Komite Resolusi DK 1540 mengenai pencegahan penyebaran senjata pemusnah massal oleh aktor non-negara, Ketua Komite Sanksi Resolusi DK 1988 mengenai Taliban serta Wakil Ketua Komite Sanksi DK mengenai Sudan Selatan dan Komite Sanksi DK mengenai Irak. (001)