Indonesia Segera Luncurkan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka

Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan  mengungkapkan, Kementerian  Perdagangan terus  berkomitmen  meningkatkan  kinerja  ekspor  minyak  kelapa  sawit  mentah (Crude  Palm  Oil/CPOserta mendorong  pembentukan  harga  acuan  CPO  yang  transparan,  akuntabel,dan tepat  waktu,baik  untuk perusahaan  besar,  menengah  maupun petani  kelapa  sawit.

Upaya  dilakukan Kementerian  Perdagangan dengan menginisiasi kebijakan ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan “Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia” pada Senin, (5/6) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Acara ini dihadiri pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa  Sawit Indonesia (Gapki).Mendampingi   Mendag   Zulkifli   Hasan   yaitu   Sekretaris   Jenderal   Suhanto,   Kepala   Badan   Pengawas Perdagangan  Komoditi  (Bappebti)  Didid  Noordiatmoko,  Direktur  Jenderal  Perdagangan  Dalam  Negeri  Isy Karim,Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, serta Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.

Selain itu, hadir tim inti pejabat eselon II sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, Kepala Biro Pembinaan dan  Pengembangan Perdagangan  Berjangka  Komoditi (PBK) Tirta  Karma  Senjaya,  Kepala  Biro  Pengawasan PBK, Sistem  Resi  Gudang  (SRG),dan Pasar  Lelang  Komoditas (PLK) Widiastuti,  Direktur  Ekspor  Produk Pertanian  Dan  Kehutanan  Ditjen  Daglu  Farid  Amir, serta Kepala  Pusat  Kebijakan  Ekspor  Impor  dan Pengamanan Perdagangan Iskandar Panjaitan.

“Ekspor  CPO  melalui bursa  berjangka  yang ditargetkan diluncurkan  pada  Juni  2023  ini diharapkan dapat menjadi pembentuk harga patokan CPO.   Keberadaan   ekspor   CPO   melalui   bursa   berjangka   akan memper mudah  pengusaha,  meningkatkan  efisiensi  dan  transparansi,  serta  pada  akhirnya  meningkatkan perdagangan Indonesia,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli  Hasan mengungkapkan, saat  ini  ekspor  masih  surplus  meskipun  tidak  terlalu  besar  karena kondisi perekonomian global yang sedang melemah. Untuk itu perlunya inovasi-inovasi seperti pengalihan perdagangan dari pasar tradisional ke nontradisional seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika.

Hal ini diperlukan karena mulai banyak aturan-aturan yang mempersulit ekspor seperti adanya kebijakan sertifikasi di Eropa dan Amerika.

“Selain  pengalihan  pasar  dari  tradisionalke  nontradisional  perlu  juga  memperkuat  kebijakan  ekspor Indonesia.  Salah  satunya  melalui  kebijakan  ekspor  CPO  karena  CPO  merupakan  salah  satu  penyumbang surplus neraca perdagangan,” lanjut Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan “Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia” pada Senin, (5/6) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Menurut  Mendag  Zulkifli  Hasan,  sebagai  negara  penghasil  CPO  terbesar  di dunia,  sudah  selayaknya Indonesia memiliki harga acuan untuk CPO sendiri. Namun kondisi yang ada sekarang menunjukkan bahwa Indonesia belum berperan dalam memberikan harga acuan yang  diakui di  pasar dunia.

Harga acuan  untuk komoditasCPO  saat  ini  masih  mengacu  ke  Pasar  Fisik  Rotterdam  dan  Pasar  Berjangka  di  Kuala  Lumpur (MDEX) sebagai basis penetapan harga CPO dunia.

“Berkaitan dengan kebijakan tersebut diperlukan berbagai masukan agar ekspor CPO melalui bursa tidak merugikan  pelaku  usaha  CPO.  Prosesbisnis  yang  ada  sekarang  tidak  banyak  berubah  kecuali  mewajibkan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kebijakan kewajiban pemenuhan DMO (Domestic Market Obligation) masih berlaku, sehingga eksportir tetap wajib memiliki HE terlebih dahulu.

Diharapkan pelaku usaha dapat mendukung keberadaan pengaturan ekspor CPO melalui bursa berjangka ini,” tandas  Mendag  Zulkifli Hasan.

Hanya untuk CPO

Sementara  itu  Kepala  Bappebti  Didid  Noordiatmoko  mengungkapkan,  ekspor melalui  bursa  berjangka komoditas ini  hanya  akan  mengatur  CPO  dengan HS  15111000  dan  tidak  termasuk  produk  turunannya. Pihak-pihak  yang  berhak  melakukan ekspor  wajib memiliki  Hak  Ekspor  (HE).

Kepala  Bappebti  Didid  Noordiatmoko.

Ini  diperoleh  dari  pemenuhan atas kebijakan DMOdan/atau memiliki HE yang diperoleh dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO. Bursa CPO akan membentuk harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak, mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajak.

“Kita  ingin  memastikan  untuk  ekspor  CPO  melalui   bursa   berjangka.   Secara   umum,   Bappebti   telah mengkoordinasikan    kebijakan    ekspor    CPO    melalui    bursa    berjangka    dengan    Direktorat    Jenderal Perdagangan  Luar  Negeri  dan  Badan  Kebijakan  Perdagangan.  Selain  itu,  Kemendag  telah  menggelar konsultasi  publik  berupa  Focus  Group  Discussion  (FGD)  dengan  Kementerian/Lembaga  serta  berbagai asosiasi dan pelaku usaha terkait,” terang Didid.

Didid  melanjutkan,  dalam  prosesnya  nantinya,  akanada  tiga  tahap  kebijakan  yakni Peraturan  Menteri Perdagangan  tentang  Ekspor  CPO  melalui  Bursa  Berjangka  di  Indonesia;  peraturan  Bappebti  yang  akan mengatur  ketentuan  teknis  antara  lain  kelembagaan,  mekanisme  perdagangan,  mekanisme  pengawasan, dan  mekanisme  penyelesaian  perselisihan,  serta  Peraturan  Tata  Tertib  (PTT)  ekspor  CPO  melalui  Bursa Berjangka.

“Diharapkan masukan pelaku usaha sektor sawit agar kebijakan tersebut dapat terlaksana, terutama pada masa transisi. Kemendag akan memastikan ekspor CPO melalui bursa dapat berjalan secara efektif,” imbuh Didid.

Nantinya,  masa  transisi  Peraturan  Menteri  Perdagangan  terkait  Ekspor  CPO  tersebut  dicanangkan  selama 60  hari  untuk  memberikan  ruang  bagi  pelaku  usaha  agar  menyesuaikan  dengan  kebijakan  yang  baru  dan proses  sosialisasi  kebijakan,  serta  integrasi  sistem  di  Kementerian  Perdagangan,  Indonesia  National  Single Window  (INSW),  dan  bursa  CPO.

“Masa  transisi  ini  diharapkan  dapat  meminimalisasi  permasalahan  yang mungkin terjadi dalam perdagangan ekspor CPO di Indonesia serta memperlancar implementasi kebijakan,” pungkas Didid.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: