Indra Kenz Mengaku Tak Punya Niat Menipu

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz ditampilkan ke publik untuk pertama kali melalui konferensi pers di Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Ia mengungkapkan permohonan maaf kepada publik yang telah menjadi korban dari investasi bodong Binomo.

“Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading,” jealsnya.

Ia menegaskan tak memiliki niat sedari awal untuk melakukan penipuan hingga merugikan orang lain.

“Dari awal tidak ada niat untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, namun sayang sekali hal ini harus terjadi,” sambungnya.

Ia melanjutkan, kembali mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal kasus ini. Ia juga berjanji akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

“Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” tukasnya.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: