Ingatkan Pemprov Kaltim, Ekti Imanuel: Rekomendasi LKPJ Harus Jadi Acuan APBD 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel (Niaga.Asia/Lydia Apriliani).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, menegaskan bahwa terdapat sejumlah catatan yang harus diperhatikan dan diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Hal itu disampaikan langsung Ekti Imanuel setelah memimpin Rapat Paripurna ke-17 pada Rabu (11/6) di Gedung B DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda. Dengan agenda penyampeian rekomendasi Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024.

Rapat Paripurna ke-17 ini diikuti 32 anggota dewan secara fisik, 5 anggota dewan lewat zoom meeting. Dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni.

“Ya tentu rekomendasinya kan jelas tadi, ada beberapa item. Kita berharap itu diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Itu kan untuk 2024, dan 2025 ini kan mengacu ke situ lah. Artinya, rekomendasi daripada Pansus LKPJ itu maksud kita juga diperhatikan,” ujarnya.

Ekti juga menyoroti masih adanya sejumlah kekeliruan dalam pelaksanaan anggaran dan pembangunan yang harus menjadi pelajaran untuk pembenahan di tahun berjalan. Politikus Gerindra itu berharap pemerintah provinsi tidak mengabaikan rekomendasi DPRD demi kualitas belanja daerah yang lebih baik.

“Kita lihat juga masih banyak kekeliruan. Kita berharap dari Pemerintah Provinsi Kaltim bisa melihat dari situ untuk berubah agar lebih bagus lagi di APBD 2025 ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus LKPJ 2024 Agus Suwandy menyampaikan laporan resmi hasil pembahasan yang menyoroti capaian dari pendapatan daerah Provinsi Kaltim. Pansus mencatat realisasi pendapatan mencapai Rp22,084 triliun atau 104,06 persen dari target, yang merupakan hasil dari berbagai upaya peningkatan sektor pajak daerah dan dana transfer.

Namun demikian, Pansus juga mencatat bahwa capaian tersebut belum diiringi dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi pajak daerah tercatat Rp8,571 triliun atau 99,76 persen saja, dan realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya Rp237,697 miliar atau 91,90 persen dari target.

“Selisih antara target dan realisasi tersebut menyebabkan potensi pendapatan yang hilang. Misalnya, selisih Rp20,620 miliar dari sektor pajak, serta juga Rp20,951 miliar dari pengelolaan kekayaan. Padahal dana sebesar itu bisa digunakan merehabilitasi hingga 40 ruang kelas SMAN atau SMKN di Kaltim,” bebernya.

19 Temuan BPK Soal Belanja Daerah

Pansus juga menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan belanja daerah tahun 2024. Dalam catatan Pansus, ada 19 temuan yang mengindikasikan bahwa meskipun pemerintah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), masih terdapat kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap regulasi.

Untuk itu, Pansus merekomendasikan beberapa langkah perbaikan, antara lain:
1. Evaluasi Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024, untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyelesaian pekerjaan lintas tahun anggaran.

2. Penyelesaian temuan BPK terkait kekurangan volume pada; 5 paket pekerjaan pada belanja barang dan jasa di BPBD dan DPUPR-PERA; 15 paket belanja pemeliharaan di BPSDM, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, DPUPR-PERA RSKD, hingga Disnakertrans.

Terdapat juga sebanyak 28 paket pekerjaan pada belanja modal gedung dan bangunan di DPUPR-PERA, Disperindagkop UKM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, dan RSKD; 28 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi di DPUPR-PERA dan RSKD.

3. Penuntasan temuan atas pengelolaan Belanja Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan 2024.

4. Tindak lanjut terhadap total 27 temuan BPK, yang terdiri atas: 3 temuan pendapatan, 19 belanja, dan 5 aset.

Kemudian dari hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut temuan periode 2019–2024, Pansus juga mencatat, jumlah tindak lanjut yang belum sesuai atas temuan BPK masih mencapai 114 kasus, dan 3 temuan belum ditindaklanjuti sama sekali.

Pansus mendorong pemerintah provinsi agar mempercepat penyelesaian 117 temuan yang belum tuntas tersebut. Untuk meningkatkan kualitas keuangan daerah, Pansus juga mengusulkan agar indikator kinerja keuangan tak hanya berorientasi pada opini WTP saja, melainkan juga mencakup jumlah temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut BPK di masing-masing OPD.

“Kami mengusulkan pemberlakuan sistem reward and punishment atas plafon anggaran berdasarkan tingkat penyelesaian tindak lanjut dan jumlah temuan tiap perangkat daerah,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: