Ingin Cek Ulang, DPRD Berau Minta Dinsos Berikan Data Penerima BLT

Madri Pani, SE. (foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Setelah menerima banyaknya masukan dari masyarakat terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap I dan II yang tidak tepat sasaran, membuat Ketua DPRD Berau Madri Pani mengambil tindakan tegas. Untuk BLT tahap III ini, dikatakannya harus ditangguhkan penyalurannya sebelum Dinas Sosial Berau memberikan data penerima ke DPRD untuk dicek ulang.

“Kita sebagai wakil rakyat memang harus mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, DPRD sendiri juga sebagai pengawas, maka sudah sepatutnya kami meminta data penerima BLT tahap III yang akan disalurkan.  Data itu nantinya akan kita bantu untuk melakukan pengecekan di lapangan, agar penerima bantuan di tahap III ini tidak salah sasaran lagi seperti dua tahap sebelumnya,” terang Madri Pani.

Dijelaskannya, permintaan DPRD  agar  Dinsos menyerahkan data penerima BLT hingga saat ini belum dipenuhi. Padahal, DPRD ingin membantu memverifikasi si penerima bantuan. Selain itu juga menghindari adanya penerima bantuan ganda.

“Soal BLT ini cukup sensitif ya. Masyarakat banyak yang mengadu kalau seharusnya yang tidak dapat justru diberi, sedangkan yang seharusnya dapat dan sesuai klasifikasi malah tidak dapat sama sekali. Nah inilah yang mau kita bantu agar datanya bisa valid dan tepat sasaran,” kata Madri Pani.

Terkait BLT tahap I dan II, politisi partai Nasdem itu mengatakan jika saat ini DPRD akan melakukan pembahasan KUA PPAS 2020 dan 2021. Dalam pembahasan itu DPRD akan meminta transparansi tentang penyaluran dana baik tahap I, II dan III agar DPRD bisa memberi saran dan masukan sesuai tupoksi mereka.

Sebelumnya, Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo mengatakan penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT tahap 3 bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang bersumber dari APBD sudah menjadi kebijakan Pemda dan harus dibagi.

Hanya saja, sambung Agus Tantomo, pembagian BLT tahap 3 belum direalisasikan mengingat masih ada persoalan di BLT tahap satu dan dua,  sehingga pemerintah daerah harus berhati-hati. Dan perlu dilakukan verifikasi ulang agar penerima bantuan dari APBN tidak lagi mendapat bantuan dari pemerintah daerah melalui APBD.

“Sedangkan untuk khusus di BLT tahap III, ada persoalan baru lagi. Dimana pemerintah pusat menganggarkan bantuan lewat BPJS untuk karyawan yang bergaji dibawah 5 juta, dan ini juga tidak boleh dobel, karena kalau dobel tentu akan menimbulkan masalah baru,” ungkapnya. (mel/adv)

Tag: