Ini 10 Perusahaan Tambang yang Mengalahkan Kepala Dinas ESDM Kaltim di PN Samarinda

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christianus Benny, S.Hut, MH. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Direktur Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Kalimantan Timur, Muhammad Ridwan merasa aneh, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Christianus Benny tidak tahu dirinya digugat di Pengadilan Negeri Samarinda oleh 10 perusahaan pemegang izin tambang batubara yang diterbitkan sebelumnya oleh Bupati Kutai Timur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

“Pak Benny baru tahu dirinya digugat bulan ini (November) padahal, 10 perusahaan tambang itu sudah melancarkan gugatan sejak bulan Maret, September, dan Oktober 2021,” kata Ridwan menjawab Niaga.Asia, Selasa (30/11/2021).

Sementara itu berdasarkan penelusuran Niaga.Asia di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Samarinda, Benny digugat karena tidak memproses pendaftaran perusahaan milik para penggugat  ke dalam Data Base IUP OP Batubara di Ditjen Minerba.

Rombongan pertama perusahaan yang menggugat Benny pada bulan Maret 2021 tercatat 5 perusahaan, dengan rincian PT Subur Alam Sembada, PT Metsa Trans Logistics, dan PT Cibadak Teknik Perkasa sama-sama mendaftarkan gugatan tanggal 3 Maret 2021. Selanjutnya PT Kaltim Sentral Asia dan PT Cipta Anugerah Sakti sama-sama mendaftkan gugatan tanggal 24 Maret 2021.

Kemudian menyusul dua perusahaan yang menggugat dengan pokok gugatan sama bulan September, yakni PT Bumi Jaya Prima Etam mendaftarkan gugatan tanggal 2 September 2021 dan PT Wais Energy tanggal 3 September 2021.

Rombongan terakhir yang menggugat Benny pada bulan Oktober 2021 sebanyak 3 perusahaan, masing-masing PT Trijaya Utama, PT bara Setiu Indonesia, dan PT Fath Jaya Utama, sama-sama mendaftarkan gugatan tanggal 4 Oktober 2021.

“Karena panggilan sidang dari PN Samarinda tak pernah sampai ke Pak Benny dan tak ada yang mewakilinya di PN Samarinda, akhirnya 10 perusahaan yang jadi penggugat menang, dan pengadilan memutuskan perbuatan Pak Benny yang tak memproses pendaftaran perusahaan milik para penggugat  ke dalam Data Base IUP OP Batubara di Ditjen Minerba sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Ridwan.

Dalam 10 perkara ini, PN Samarinda dalam putusan akhirnya menyatakan;  Tergugat (Kepala Dinas ESDM Kaltim telah dipanggil dengan sah dan patut tapi tidak hadir; Mengabulkan Gugatan untuk sebagian dengan verstek; Menyatakan Keputusan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Bupati Kutai Timur tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi penggugat menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi adalah sah menurut hukum; Menyatakan sah seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.

Kemudian PN Samarinda menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak untuk di daftarkan didalam DATA BASE IUP OP BATUBARA DI DITJEN MINERBA; Memerintahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, untuk memproses pendaftaran Perusahaan milik Penggugat ke dalam Data Base IUP OP Batubara di Ditjen Minerba;

Menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat telah melakukan peruatan melawan Hukum; Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny ketika dihubungi Niaga.Asia dan minta waktu untuk diwawancarai terkait perkara tersebut, menjawab dengan minta menghubungi pengacaranya, Agus Talis Jhony, SH, MH.

“Maaf Pa terkait itu bpk bisa hub kuasa hukum saya,” kata Benny.

Agus Talis Jhony ketika dihubungi Niaga.Asia mengatakan, siap diwawancarai terkait permasalahan kliennya,.

“Saya ada sidang di PN, nanti setelah sidang selesai, saya hubungi,” katanya.

Penulis : Intoniswan  | Editor : Intoniswan

Tag: