Ini 11 Kewajiban Pelaksana Pelayanan Publik di Lingkungan Pemprov Kaltim

Apel ASN di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gadjah Mada, Samarinda (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pelaksana Pelayanan Publik wajib menerima dengan baik setiap permohonan pelayanan; menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan, baik pada saat bertatap muka langsung, melalui telepon, surat elektronik, media aplikasi, media online maupun media lainnya.

Demikian antara lain diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perilaku dan Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah yang sudah berlaku sejak 24 Januari 2025, dan di Pasal 9 disebut ada 11 kewajiban Pelaksana Pelayanan Publik.

Pelaksana Pelayanan Publik adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja pada Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.

Sedangkan Kepala Penyelenggara Pelayanan Publik atau Kepala Penyelenggara adalah Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Pelaksana Organisasi Bersifat Khusus, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membawahi Pelaksana Pelayanan Publik.

Perilaku dan Kode Etik Pelayanan Publik adalah aturan, norma, pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan, serta hak dan kewajiban yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Penyelenggaran dan Pelakasana Pelayanan Publik dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada pengguna layanan.

“Pelaksana Pelayanan Publik juga wajib memberitahukan dengan sopan dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan, baik pada saat bertatap muka langsung, melalui telepon, surat elektronik, media aplikasi, media online maupun media lainnya, menyelesaikan pelayanan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Standar Pelayanan dan SOP,” bunyi  Pasal 9 Pergub ini.

Kemudian, Pelaksana Pelayanan Publik wajib menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang dirmabannya selama dan sesudah menjalan tugas sesuai ketentuan yang berlaku; melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Kepala Penyelenggara.

“Pelaksana Pelayanan Publik wajib memberikan pertanggungjabawan atas pelaksanan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Pergub ini.

Selanjutnya, Pelaksanan Pelayanan Publik juga diwajibkan memneuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dfan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban lain dari Pelaksana Pelayanan Publik adalah memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggun g jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja pelayanan kepada Penyelenggara; dan menindaklanjuti setiap Pengaduan dari Masyarakat sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: