Ini Aturan yang Dikeluarkan Wali Kota Tarakan Selama Ramadan

Wali Kota Tarakan Khairul (foto : istimewa)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Menyambut bulan Ramadan, Pemerintah lota Tarakan memberlakukan peraturan tegas. Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tarakan Khairul, dengan nomor: 300/245-4/ PEM, yang disosialisasikan kepada pemilik usaha rekreasi, hiburan umum, warung dan rumah makan serta pusat kesehatan yang ada di Kota Tarakan.

Aturan tersebut dibuat oleh Pemkot Tarakan agar Ramadan kali ini, bisa lebih terasa dalam kehidupan masyarakat. Terutama bagi mereka yang beragama muslim, sehingga warga masyarakat muslim bisa menjalankan ibadah dengan tenang.

Adapun aktivitas yang dilarang melalui surat edaran itu diantaranya bagi pengusaha restoran, rumah maupun warung makan, kafe dan usaha sejenisnya, selama bulan Ramadan, wajib memasang penutup agar tidak terlihat langsung dari luar. Selanjutnya, pemilik atau pengelola rumah permainan billiard, hanya diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 sampai 18.00 WITA.

Surat edaran Wali Kota Tarakan yang berlaku selama Ramadan

Sementara jenis usaha hiburan seperti panti pijat, usaha spa, diskotik dan karaoke wajib tutup selama dua hari sebelum maupun sesudah Ramadan. Termasuk masyarakat juga dilarang membuat, memperdagangkan, membunyikan segala jenis petasan dan kembang api.

Sementara iru, bagi mereka yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (003)