
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kaltim Tahun 2026. Dalam Pengumuman Nomor: 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025, tanggal 24 Desember 2025, menyampaikan upah minimum di 10 kabupaten/kota se-Kaltim Tahun 2026.
UMK Tahun 2026, tertinggi atau di atas empat jutaan diduduki Kabupaten Berau, kemudian secara berurutan adalah Kutai Barat, Pejamam Paser Utara (PPU), dan Kutai Timur (Kutim).
baca juga:
UPAH MINIMUM KABUPATEN-KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKORAL KABUPATEN-KOTA SE-KALTIM TAHUN 2026
Lengkapnya besaran UMK Tahun 2026 adalah, UMK Bontang Rp3.799.480,-. UMK Balikpapan Rp 3.856.694,43. UMK Samarinda Rp3.983.882,-
UMK Kutai Kartanegara Rp3.991.797,00. UMK Kutai Barat Rp4.231.617,40. UMK Kutai Timur Tahun 2026 sebesar Rp4.067.436,-.
UMK Penajam Paser Utara Rp 4.181.134,- dan UMK Paser Rp. 3.776.998,06. Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2026 Rp4.391.337,55.
Sementara dalam Pengumuman Nomor: 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kaltim Tahun 2026 mengumumkan UMP Kaltim Tahun 2026 adalah Rp3.762.431,-
Menurut gubernur, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Kalimantan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan bersangkutan.
Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan skala Upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur berlaku terhitung mulai mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” tegasnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: UMK Kaltim