Ini Daftar Nama Tersangka dan Perusahaan yang Terlibat Membobol PT ASABRI

Foto liputan6.com

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah sejumlah orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan PT. ASABRI Rp23,739 tiliun dan mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang terkait dengan tipikor tersebut.

Nama – nama yang telah ditetapkan tersangka sebagai berikut:

1.ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
Pada tahun 2012 s/d 2016, ARD selaku membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.

2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
Pada tahun 2016 s/d 2019, SW membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH;

Dan langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ;

3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;

4. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT. ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH.

5. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;

6. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.
LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT ASABRI.

Dan langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.
Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021 ;

Sementara itu 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu:
1. BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional ;

2. HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra ;
karena berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain). (001)

Tag: