Ini Dia PNS Tarakan Pembawa 38 Kg Sabu Malaysia

Konferensi pers BNN RI yang digelar di BNN kota Balikpapan, Senin (7/10). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Empat tersangka kasus 38 kg sabu yang disita BNN RI di Kalimantan Timur, kini berada di kantor BNN, untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Satu diantaranya, PNS di Dinas Damkar Kota Tarakan.

Informasi dan data diperoleh Niaga Asia, PNS itu bernama Firman Kurniawan (34). Dia memegang jabatan sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran Tarakan, Kalimantan Utara.

Peran dia cukup sentral, lantaran membawa 38 kg sabu itu, menggunakan mobil dobel kabin. Barang haram itu, dikemas dalam bungkus teh China, dalam boks sound system yang dimuat di belakang mobil. Tujuannya, untuk mengelabui orang lain, termasuk meminimalisir kecurigaan petugas.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari membenarkan, 1 dari 4 tersangka adalah PNS. Sabu itu diselundupkan melalui jalur perbatasan laut dan darat di Kalimantan Utara dengan Malaysia.

“Barang bukti yang disita adalah 38 bungkus narkotika jenis sabu asal Tawau (Malaysia), yang diselundupkan, kemudian dibawa masuk ke Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor, Berau dan kemudian Samarinda,” kata Arman, dalam keterangan resmi dia, di BNNK Balikpapan, Senin (7/10).

Barang bukti sabu seberat 38 kg dalam kemasan 7 kardus yang disita BNN RI (foto : HO/BNN)

Arman menyebut, sabu sebanyak itu bisa masuk lantaran kurangnya pengawasan. Baik darat, maupun laut. “Sehingga, dengan lemahnya pengawsan ini, dijadikan para sindikat mudah masuk untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah Indonesia,” ujar Arman.

Masih dari informasi diperoleh Niaga Asia, usai mencegat mobil yang digunakan Firman Kurniawan di Jalan poros Sangatta tujuan Bontang, BNN juga menangkap 3 orang lainnya, yang masuk dalam satu jaringan sindikat narkoba.

Ketiga orang itu masing-masing adalah Tanjidillah (51) yang ditangkap di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan, untuk kemudian ke Samarinda, Rudiansyah (30) sebagai pembeli 38 kg sabu yang ditangkap di kawasan Sambutan, juga Aryanto Saputro (39) yang juga sebagai pembeli dan ditangkap di kawasan pusat perbelanjaan di Samarinda.

“Salah satu tersangka berhasil kita tangkap di Bandara Sepinggan, ketika yang bersangkutan baru keluar dari pesawat. Narkoba tidak mengenal usia, tidak mengenal profesi apakah bandar atau pemakai. Bisa saja libatkan semua orang. Salah satu tersangka yang kita amankan, dan kita tahan, adalah seorang PNS,” jelas Arman. (006)