Ini Edaran Bupati Kukar Terkait Malam Takbiran, Salat Iduladha Hingga Pelaksanaan Qurban

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. (Foto HO/Net)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021. Pemkab Kutai Kartanegara mengeluarkan edaran terkait malam takbiran, Salat Iduladha hingga pelaksanaan Qurban di Kutai Kartanegara di masa pandemi Covid-19.

Edaran itu dikeluarkan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah tertanggal 9 Juli 2021 nomor : B-1285/DINKES/065.11/07/2021 tentang Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 Gelombang Kedua di Wilayah Kutai Kartanegara.

Dalam edaran itu ada 6 poin. Ketentuan menjelang dan saat Hari Raya Iduladha, tertuang dalam poin kelima edaran. Berikut kutipan poin kelima dari salinan edaran yang diperoleh Niaga Asia dari Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara :

Pembatasan aktivitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terhadap pelaksanaan kegiatan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M, sebagai berikut :

a. Pelaksanaan Gema Takbiran dalam rangka menyambut malam Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H / 2021 M diutamakan diselenggarakan di rumah masing￾masing dan di Masjid Langgar/Mushala dengan pembatasan jumlah jama’ah maksimal 10 (sepuluh) orang serta DILARANG turun ke jalanan (larangan takbiran keliling) dengan batas waktu maksimal pukul 22.00 wiita dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yaitu menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan/diri dalam lingkungan Masjid/Langgar/Mushala;

b. Pelaksanaan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H / 2021 M TIDAK DIANJURKAN dilaksanakan di masjid atau lapangan pada Kecamatan dengan status zona risiko penyebaran COVID-19 ZONA MERAH DAN ORANYE yang ditetapkan dan dipublikasikan melalui media informasi resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu Dinas Kesehatan serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Pelaksanaan sholat Idul Adha LEBIH UTAMA dilaksanakan secara individu atau keluarga inti di rumah masing-masing karena pelaksanaan ibadah di luar rumah berpotensi terjadinya kerumunan dan penularan COVID-19.

c. Pelaksanaan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H / 2021 M MASIH DIPERBOLEHKAN pada Kecamatan dengan status zona risiko penyebaran COVID-19 ZONA HIJAU DAN KUNING yang ditetapkan dan dipublikasikan melalui media informasi resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu Dinas Kesehatan serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dengan mematuhi ketentuan sebagai berikut :

1) Pembatasan aktivitas pelaksanaan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M yang diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di masjid atau lapangan WAJIB membatasi jumlah jema’ah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah maksimal 30 % dari kapasitas masjid atau lapangan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.

2) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan/ Kelurahan/Desa.

3) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, berupa :
a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
c) Jama’ah wajib menggunakan masker medis dengan baik dan benar selama pelaksanaan ibadah;
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
e) Jama’ah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.
f) Mengatur jarak antar shaf dan antar Jama’ah minimal 1,5 meter dengan memberikan tanda khusus;
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke Jama’ah atau hanya dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk tanpa adanya kontak fisik;
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
j) Mempersingkat waktu pelaksanaan rangkaian sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi nilai-nilai ibadah;
k) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan berkerumun.

d. Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban wajib memenuhi ketentuan :
1) Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih.
2) Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
3) Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban, dengan ketentuan :
a) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dengan melaksanakan
pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya.
c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas atau Ketua RT secara langsung ke tempat tinggal warga yang berhak menerima (DILARANG melakukan pembagian dengan sistem kupon atau mengambil sendiri).
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker medis 2 (dua) lapis dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
f) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban.
g) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
h) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan,
pengemasan, dan pendistribusian daging hewan wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

e. MELARANG kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik serta larangan penggunaan fasilitas kedinasan kepada seluruh ASN dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Melarang pelaksanaan kegiatan Halal bihalal (Open House) dalam bentuk apapun. Silahturahmi atau Halal bihalal yang lazim dilakukan dalam menyambut Idul Adha dapat dilakukan melalui media online/daring,” demikian Bupati Edi Damansyah dalam poin f atau terakhir ketentuan itu. (adv)

Sumber : Prokom Setkab Kukar
Editor : Saud Rosadi

Tag: