Ini Kelonggaran Bea Cukai bagi Pengusaha yang Lunasi Pita Cukai, di Kawasan Berikat, dan KITE

Alur pemberian fasilitas KITE. (Sumber: Kawil DJBC Jabar)

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dua relaksasi untuk dunia usaha agar dapat bertahan dari dampak negatif ekonomi akibat Virus Korona (Covid-19).  Pertama, adalah insentif penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020.

Kelonggaran  (relaksasi) diberikan untuk pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020 berupa penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.

“Penundaan ini bertujuan membantu cash flow perusahaan agar perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Kementerian Keuangan dalam rilisnya, Jumat (24/4/2020).

Kedua, memberi insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020).

Adapun jenis insentif tambahan bagi Kawasan Berikat adalah sebagai berikut: Pertama, penjualan hasil produksi ke dalam negeri diperbolehkan tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan. Kedua, pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/pengeluaran barang dilakukan secara selektif, memanfaatkan teknologi informasi.

“Jika daerah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri,” kata Permen tersebut.

Ketiga, penangguhan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas pemasukan masker, Alat Pelindung Diri (APD), dll sepanjang dipakai di dalam Kawasan Berikat.

Sedangkan insentif bagi perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah sebagai berikut: Pertama, pemasukan barang dari dalam negeri dalam rangka diolah untuk tujuan ekspor, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kedua, perusahaan KITE dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi Kawasan Berikat maupun KITE Industri Kecil Menengah (IKM). Ketiga, KITE Pembebasan dan KITE IKM diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya.

Keempat, KITE Pembebasan dan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk penanganan bencana Covid-19 kepada pemerintah atau orang yang memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor di dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan lokal.

“Pemberian insentif tambahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk melakukan substitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar ekspor dengan pasar lokal,” pungkas Menkeu. (*/001)

Tag: