Ini Lima Instrumen Bauran Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2022

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Bauran kebijakan BI pada tahun 2022 akan terus disinergikan dan sebagai bagian dari arah kebijakan ekonomi nasional untuk mengakselerasi pemulihan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian.

“Bauran kebijakan tersebut mencakup  5 instrumen kebijakan, yaitu: kebijakan moneter, maskroprudensial, sistem pembayaran, pengembangan pasar uang, dan UMKM dan ekonomi keuangan syariah,” ungkap Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Tahun 2021 yang digelar secara hibrida (daring dan luring) pada hari ini (24/11/2021).

Dirinci Perry, sejalan dengan risiko meningkatnya tekanan instabilitas pasar keuangan global dari normalisasi kebijakan moneter the Fed dan sejumlah negara Advanced Economies (AEs), kebijakan moneter BI pada tahun 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas (pro-stability), baik pencapaian sasaran inflasi dan stabilitas nilai tukar, maupun stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

“Normalisasi kebijakan moneter akan dilakukan secara sangat hati-hati dan terukur agar tidak mengganggu proses pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sementara itu, 4 instrumen kebijakan lainnya pada tahun 2022 akan terus diarahkan untuk dan sebagai bagian dari upaya bersama untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional (pro-growth), yaitu: kebijakan makroprudensial.

Kebijakan makroprudensial longgar akan tetap dilanjutkan dan bahkan diperluas untuk mendorong kredit dan pembiayaan perbankan pada sektor-sektor prioritas dan UMKM guna percepatan pemulihan ekonomi nasional, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengembangkan ekonomi dan keuangan hijau.

Kebijakan sistem pembayaran, kata Perry, digitalisasi sistem pembayaran terus diperluas untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional, antara lain melalui penguatan konsolidasi industri, pengembangan infrastruktur sistem pembayaran yang modern (QRIS, SNAP, BI FAST), termasuk perluasan QRIS dengan target 15 juta pengguna, kerja sama QRIS antarnegara, dan melanjutkan Elektronifikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah, bansos G2P 4.0, moda transportasi, serta digitalisasi UMKM dan pariwisata.

Kemudian, kebijakan pengembangan pasar uang. Akselerasi pendalaman pasar uang dan pasar valas sesuai Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2025 juga ditempuh untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan, pembangunan infrastruktur pasar uang yang modern dan berstandar internasional, serta pengembangan instrumen pembiayaan termasuk pengembangan keuangan berkelanjutan.

Terakhir, kebijakan UMKM dan ekonomi keuangan syariah. Program-program pengembangan ekonomi-keuangan inklusif pada UMKM dan ekonomi-keuangan syariah juga terus diperluas, termasuk dengan digitalisasi serta perluasan akses pasar domestik dan ekspor.

Sumber : Departemen Komunikasi Bank Indonesia | Editor : Intoniswan

Tag: