Ini Makna Kaltim Berdaulat di Bidang Energi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim H Frediansyah saat mendampingi Gubernur Isran Noor menandatangani peresmian PLTS Batu Sopang yang juga dihadiri  Wakil Bupati Paser H Kaharuddin, Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan, dan Kepala Desa Rantau Buta Asran S. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Visi Gubernur  Kaltim, H Isran Noo dan Wakil Gubernur, H Hadi Mulyadi berdaulat di Bidang Energi mengandung enam makna, yaitu  Kaltim mampu melahirkan sumber daya manusia yang bermartabat, berkualitas dan memiliki daya saing, mampu mengelola seluruh sumber daya alamnya dengan prinsip ‘keberpihakan’untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang berwawasan lingkungan.

Kemudian,  mampu mewujudkan kemandirian ekonomi kerakyatan, swasembada pangan dan ketercukupan sandang dan papan,  mampu beritegritas dalam pemerintahan, hukum dan keadilan  sosial   demi   terciptanya   kedamaian   dan  ketertiban umum, integritas dipahami sebagai moral tertinggi dan juga difahami sebagai kesesuaian antara tutur kata dan tindakan yaitu pemerintahan yang bersih dan terbuka sehingga menimbulkan ‘trust’ di masyarakat, dan Kaltim  mampu menjamin pemenuhan infrastruktur dan ketersediaan energi. Lambatnya kemajuan dan kesejahteraan di daerah disebabkan persoalan infrastruktur yang tidak memadai.

“Pemenuhan infrastruktur tercantum di dalam poin ini menegaskan bahwa apabila menghendaki perubahan, pemenuhan infrastruktur adalah cara yang sangat efektif menuju kemajuan dan perubahan untuk masyarakat Kalimantan Timur yang sejahtera,” ungkap Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, Ir H Frediansyah pada Niaga.Asia, Kamis(08/10/2020).

Menurut Frediansyah,  misi untuk mewujudkan visi pembangunan Kaltim Tahun 2019-2023, BERANI UNTUK KALIMANTAN TIMUR YANG BERDAULAT tersebut, ditempuh melalui 5 misi seperti; Pertama; Berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang desabilitas. Kedua; Berdaulat dalam pemberdayaan ekonomi wilayah dan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.

Ketiga; Berdaulat dalam memenuhi infrastruktur kewilayahan. Keempat; Berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, Kelima; Berdaulat dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, profesional dan berorientasi pelayanan publik.

Peran penting Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan visi dimaksud, kata Frediansyah, melaksanakan penerapan regulasi pengelolaan sumber daya alam secara terpadu, pengelolaan dan penyelamatan lingkungan pertambangan, percepatan pemerataan pembangunan insfrastruktur ketenagalistrikan, pengembangan dan pembangunan sumber energi baru dan ketersediaan energi yang murah dan cukup bagi masyarakat.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur yang secara langsung mendukung dan berkontribusi dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan pembangunan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 adalah berdaulat dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur kewilayahan, meningkatkan pemerataan infrastruktur dasar, dengan sasaran terpenuhinya kebutuhan energi daerah, rasio elektrifikasi 100 persen, melalui program pengembangan ketenagalistrikan, diversifikasi dan konservasi energi,” pungkasnya. (001)

Tag: