Ini Manfaat Protokol ke-7 Keuangan ASEAN untuk Indonesia

Pemerintah dan DPR Sahkan Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS, Kemajuan Bagi Pewujudan Masyarakat Ekonomi ASEAN. (Foto Kemenkeu)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Protokol ke-7 Jasa Keuangan ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) telah disahkan di DPR tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan InformasiKementerian Keuangan, Rahayu Puspasari dalam rilisnya menjelaskan,  perjanjian ini akan memberikan manfaat bagi Indonesia melalui jalur investasi.

“Investasi yang masuk diharapkan dapat berkontribusi mengembangkan pasar industri asuransi umum syariah dalam negeri,” ujarnya.

Manfaat pertama, kata Rahayu, meningkatkan akumulasi modal industri keuangan syariah untuk dapat mengembangkan teknologi dan jaringan operasi.

Kedua, mendorong alih pengetahuan dan teknologi sehingga meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasi produk asuransi umum syariah.

Ketiga, memberikan pilihan produk yang lebih beragam kepada konsumen dengan biaya yang lebih efisien (kompetitif).

Keempat, memperluas kapasitas industri asuransi dalam menyediakan proteksi dan meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendalaman pasar keuangan.

“Selain itu, terbukanya kesempatan penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan negara mitra juga merupakan hal yang dapat dimanfaatkan dari pengesahan Protokol Ke-7 AFAS ini,” pungkasnya. (001)

Tag: