Ini Mekanisme Baru Adipura 2026

Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina. (Foto Kementerian LH/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat mekanisme penilaian kinerja pengelolaan sampah melalui Program Adipura mulai 2026.

Penguatan ini menandai pergeseran penting dari penilaian kebersihan visual jangka pendek menuju evaluasi menyeluruh berbasis sistem, data, dan kinerja nyata di lapangan, sekaligus menegaskan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sebagai fondasi daerah yang selaras dengan Rencana Induk Sistem Persampahan Nasional (RISPN).

Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina, menegaskan bahwa Adipura kini menjadi alat transformasi tata kelola, bukan sekadar ajang penghargaan.

“Adipura 2026 kami rancang untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sistematis dan berkelanjutan. Yang kami nilai bukan hanya bersih atau tidaknya kota, tetapi apakah daerah memiliki perencanaan, anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan fasilitas yang bekerja sebagai satu sistem,” ujar Melda pada saat diskusi panel Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah 2026, PADA 26 Februari 2026.

Dalam mekanisme baru ini, penilaian Adipura memiliki bobot total 100 persen yang terbagi jelas. Sebesar 20 persen menilai komitmen anggaran dan kebijakan, termasuk alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah dengan nilai tertinggi bagi daerah yang menganggarkan minimal tiga persen dari total pendapatan daerah.

Aspek ini juga menilai keberadaan regulasi kunci seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat pengelolaan sampah, Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah, Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), serta kelembagaan pengelola sampah yang memisahkan fungsi regulator dan operator melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau kerja sama dengan pihak swasta.

Sebesar 30 persen bobot penilaian diarahkan pada kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana. Rasio kecukupan SDM pengelola sampah dinilai secara kuantitatif, sementara porsi terbesar menilai ketersediaan dan kinerja fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Material Recovery Facility (MRF), rumah kompos, bank sampah, serta cakupan pelayanan pengangkutan sampah.

Sementara itu, bobot terbesar, yakni 50 persen, berasal dari penilaian langsung pengelolaan sampah dan kebersihan lapangan di 16 lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi permukiman dengan bobot 19,61 persen, pasar 7,12 persen, pertokoan 3,20 persen, perkantoran 2,12 persen, sekolah 1,18 persen, rumah sakit dan puskesmas 1,22 persen, hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan bobot signifikan sebesar 10 persen. Penilaian lapangan mencakup kebersihan, pemilahan, pengumpulan dan pengangkutan, proses pengolahan, pencatatan data, serta partisipasi masyarakat dan pengelola setempat.

Melda menekankan bahwa penilaian Adipura hanya dapat dilakukan jika daerah memenuhi prasyarat mutlak.

“Kami tegas, tidak boleh ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) minimal harus beroperasi dengan sistem controlled landfill (pembuangan sampah yang dikelola secara terkontrol). Jika dua syarat dasar ini tidak terpenuhi, daerah otomatis masuk kategori pembinaan atau pengawasan,” tegas Melda saat ditanya terkait konsekuensi penilaian Adipura terbaru.

Sebagai bagian dari penguatan sistem, Adipura 2026 menerapkan mekanisme insentif dan disinsentif. Daerah yang mampu mengurangi sampah ke TPA, mengoperasikan teknologi pengolahan seperti Refused Derived Fuel (RDF), Pengolahan Smapah Menjadi Energi Listrik (PSEL), atau pemanfaatan gas metana, serta meningkatkan persentase sampah terkelola akan memperoleh nilai tambahan. Sebaliknya, daerah dengan TPA open dumping atau tingginya sampah yang terbuang ke lingkungan akan dikenai pengurang nilai.

Penegakan RIPS menjadi salah satu titik krusial dalam kebijakan ini. RIPS diposisikan sebagai turunan langsung RISPN dan indikator utama keseriusan daerah dalam mengelola sampah. Data verifikasi KLH/BPLH tahun 2025 menunjukkan, baru 49 kabupaten/kota yang telah memiliki RIPS yang ditetapkan, sementara 131 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses penetapan. Namun dampaknya nyata: daerah yang telah memiliki RIPS mencatat tingkat sampah terkelola 1,8 kali lebih tinggi dibandingkan daerah yang belum memiliki RIPS.

Melalui penguatan mekanisme ini, KLH/BPLH berharap Adipura 2026 menjadi motor perubahan pengelolaan sampah nasional dengan didukung oleh regulasi daerah yang kuat. Fokus utama jelas untuk menciptakan lingkungan bersih, sistem persampahan berkelanjutan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Lingkungan Hidup | Editor: Intoniswan

Tag: